Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan implementasi regulasi rokok elektronik atau vape sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Vape akan disetarakan dengan rokok konvensional.
"Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Aji Muhawarman seperti dilansir Antara, Jumat (17/4/2026).
Menurut dia, regulasi tersebut melarang penggunaan rokok elektronik bagi warga usia di bawah 21 tahun. Aturan itu juga akan membatasi iklan vape, termasuk di media sosial.
Selain itu, produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan tidak diperbolehkan menggunakan bahan tambahan yang berdampak buruk bagi kesehatan. Dia mengatakan aturan tersebut juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar serta melarang penggunaan vape di Kawasan Tanpa Rokok.
Aji menjelaskan penerapan regulasi tersebut direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026. Pemerintah masih berada pada tahap persiapan implementasi.
(haf/fjp)





