Kemenkes Bakal Terapkan Aturan Setarakan Vape dengan Rokok Mulai Juli

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan implementasi regulasi rokok elektronik atau vape sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Vape akan disetarakan dengan rokok konvensional.

"Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Aji Muhawarman seperti dilansir Antara, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Bareskrim Gerebek Pabrik Vape Etomidate di Jaktim, Ojol Ditipu Jadi Kurir

Menurut dia, regulasi tersebut melarang penggunaan rokok elektronik bagi warga usia di bawah 21 tahun. Aturan itu juga akan membatasi iklan vape, termasuk di media sosial.

Selain itu, produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan tidak diperbolehkan menggunakan bahan tambahan yang berdampak buruk bagi kesehatan. Dia mengatakan aturan tersebut juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar serta melarang penggunaan vape di Kawasan Tanpa Rokok.

Aji menjelaskan penerapan regulasi tersebut direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026. Pemerintah masih berada pada tahap persiapan implementasi.




(haf/fjp)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Lawatan Eropa, Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Pangan hingga Pendidikan
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Gugatan Larang Keluarga Presiden Jadi Capres Kandas di MK, Ini Alasannya
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemensos berdayakan petani porang di NTB
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Tiba-tiba Dubes Iran Temui Kaesang Anak Jokowi, Ada Apa?
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cara Mengetahui Gebetan yang Diam-Diam Naksir Balik Menurut Ilmu Psikologi
• 22 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.