Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly A. Gantina, menegaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan perguruan tinggi harus bergerak cepat dan berpihak pada korban.
Selly menilai rentetan kasus di berbagai kampus menunjukkan persoalan yang lebih dalam.
“Ini bukan kasus sporadis, tapi kegagalan sistemik dalam perlindungan di lingkungan pendidikan,” kata Selly saat dihubungi, Jumat (17/4).
Ia menyebut kasus terjadi di sejumlah kampus seperti IPB University, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, hingga Universitas Budi Luhur.
Menurut Selly, kinerja Satgas PPKS masih jauh dari harapan. Ia menilai sebagian satgas baru bergerak setelah kasus viral, sementara rekomendasi yang sudah dibuat kerap diabaikan pihak kampus.
“Satgas dibentuk untuk melindungi korban, bukan menjaga citra institusi. Jika tidak mampu bekerja cepat, independen, dan berpihak pada korban, maka harus dievaluasi, bahkan diganti,” tegasnya.
Pimpinan Kampus Ikut DisorotPolitikus PDIP ini mengingatkan pimpinan perguruan tinggi agar tidak mengabaikan rekomendasi Satgas. Menurutnya, jika terbukti lalai, pimpinan kampus juga layak dievaluasi.
Ia menegaskan penanganan kekerasan seksual sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
“Jika terbukti, pelaku harus dihukum tegas, mulai dari sanksi etik, pencopotan jabatan, hingga pidana. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku atas nama jabatan, reputasi, atau senioritas,” ujarnya.
DPR Akan Perketat PengawasanSelly menegaskan DPR akan mendorong pengawasan terhadap implementasi Satgas PPKS, termasuk sistem pelaporan yang aman dan independen.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut masa depan generasi muda dan integritas dunia pendidikan kita. Negara tidak boleh kalah oleh budaya diam dan pembiaran,” katanya.
Ia menegaskan kampus harus kembali menjadi ruang yang aman dan berkeadilan bagi seluruh civitas akademika.





