Waka Komisi II Mengaku Tak Tahu Hery Susanto Terlibat Dugaan Korupsi Saat Seleksi Ombudsman

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengaku tidak mengetahui adanya dugaan keterlibatan Hery Susanto dalam kasus korupsi, saat proses seleksi pimpinan Ombudsman RI berlangsung.

“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel,” ujar Zulfikar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Pimpinan Komisi II Minta Maaf Ketua Ombudsman RI Pilihan DPR Jadi Tersangka Korupsi

Dia menjelaskan, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Komisi II mengacu pada hasil kerja panitia seleksi (timsel) yang dinilai telah berjalan secara transparan dan objektif.

“Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik,” kata Zulfikar.

Baca juga: Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi, MAKI Kritik Teledornya Pansel dan DPR

Menurut Zulfikar, DPR kemudian hanya memilih 9 orang terbaik dari 18 kandidat yang diajukan.

“Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu,” kata dia.

Meski demikian, Komisi II menyatakan prihatin atas kasus yang kini menjerat Ketua Ombudsman RI tersebut dan meminta peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para penyelenggara negara.

Politikus Golkar itu menegaskan, Komisi II menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” tuturnya.

Baca juga: 7 Masalah Ketua Ombudsman RI di Kasus Penambang Nikel Nakal

Dalam kesempatan itu, Zulfikar mewakili Komisi II DPR menyampaikan permintaan maaf kepada publik, apabila terdapat kekeliruan dalam proses pengawasan maupun seleksi.

“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi,” ungkap Zulfikar.

Terkait mekanisme penunjukan pimpinan Ombudsman selanjutnya, dia menyebut hal itu menjadi kewenangan internal lembaga sesuai undang-undang.

“Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya. Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman,” pungkas Zulfikar.

Baca juga: Hery Susanto Tersangka Kejagung, Ombudsman Hormati Proses Hukum

Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI menangkap dan menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi Hery ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari seseorang berinisial LKM, direktur perusahaan berinisial PT TSHI.

Ia menuturkan, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto.

Baca juga: Belum Sepekan Usia Sumpah Ketua Ombudsman RI yang Kini Tersangka Korupsi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hery diduga mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Agensi K-Pop Terbesar Rencanakan Peluncuran Festival Musik Global, Saingi Coachella
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Cetak 9 Gol dari 10 Laga, Moussa Sidibe Bongkar Rahasia Ketajamannya di Bhayangkara FC
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Legislator Gerindra Apresiasi Program Sekolah Gratis di Lampung
• 5 jam laludetik.com
thumb
Tips Solo Traveling Seru untuk Pemula
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Harga Minyak Mentah RI Maret 2026 Tembus USD 102,26/Barel Imbas Perang di Iran
• 50 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.