Kadis ESDM Jawa Timur Jadi Tersangka Pungli, Modusnya Diperlambat Pengajuan Perizinan

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim berinisial AM sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan tambang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa penetapan status tersangka Kepala Dinas ESDM Jatim itu setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Baca Juga :
Harga Patokan Mineral Baru Mulai Diberlakukan Hari Ini, ESDM Beberkan Rumusnya
ESDM Minta Bobibos Dites Secara Resmi hingga Urus Perizinan Sebelum Dipasarkan

"Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wagiyo.

Selain Kepala Dinas ESDM, dua orang tersangka lain adalah Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.

Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun persyaratan telah lengkap.

Ia menjelaskan besaran uang yang diminta bervariasi, yakni untuk perpanjangan izin tambang berkisar antara Rp50juta hingga Rp100 juta dan izin baru Rp50 juta sampai Rp200 juta.

Sementara perizinan pengusahaan air tanah, untuk proses perpanjangan diminta Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan dan untuk izin baru antara Rp50 juta sampai Rp80 juta.

Penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.

Berdasarkan laporan tersebut, tim menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.

Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat di instansi tersebut. (Ant)

Baca Juga :
ESDM: Bahan Bakar Bobibos Bakal Jalani Tes Jalan di Kendaraan Bermotor
Bertemu 5 Jam, Prabowo-Putin Sepakati Kerja Sama ESDM hingga Industri
Menteri Dody: Progres Proyek Sekolah Rakyat Surabaya Garapan Waskita Karya Sudah 45 Persen

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kabur 6 Bulan, Buron Kasus Sabu 58 Kg Ditangkap
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
4 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Belum Ditunjukkan, TNI: Akan Terlihat di Sidang
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
BBW Jakarta 2026 Kembali Hadir Selama 5 Hari 24 Jam Nonsetop
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Malaysia Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen pada Kuartal I-2026
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Tindak Tegas Tambang Ilegal
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.