Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi Bali menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah guna menciptakan keadilan dan disiplin masyarakat.
Penegakan Hukum Dinilai MendesakHanif menegaskan penerapan tipiring diperlukan agar masyarakat yang sudah tertib memilah sampah mendapat perlindungan.
“Pemerintah Bali wajib menegakkan peraturan daerah tentang pengenaan tipiring terhadap pelanggaran sampah,” ujarnya.
Ia menilai tidak adil jika masyarakat yang tidak memilah, membakar, atau membuang sampah sembarangan tidak mendapat sanksi.
“Tidak adil bilamana yang telah pilah dengan baik tidak dilindungi dengan cara memberikan teguran dan paksaan kepada yang tidak pilah, baik yang tidak pilah bakar sampah, membuang sampah sembarangan, siapapun orangnya wajib dikenakan tipiring,” kata Hanif.
Dukungan untuk Pengolahan Sampah ModernHanif mengungkapkan sekitar 65 persen masyarakat di Denpasar dan Badung telah melakukan pemilahan sampah, yang menunjukkan perubahan budaya pengelolaan lingkungan.
Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah hingga tingkat desa adat.
Selain itu, penerapan tipiring dinilai penting untuk mendukung program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang membutuhkan sampah terpilah.
Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan indikator penting kemajuan suatu bangsa.
"Kemajuan bangsa ini tidak disimbolkan oleh gedung-gedung yang tinggi, tetapi bagaimana kita mengelola sampah, begitu sampah terproses baik rumahnya tidak perlu tingkat-tingkat, begitu menjadi bersih itulah budaya yang sebenarnya dari suatu negara maju,” ujarnya.




