Jadwal Urus Dokumen Kependudukan Jakarta di Hari Sabtu, Ini Infonya

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dukcapil Jakarta memperkenalkan layanan Sabtu Pelayanan Adminduk (SAPA) yang beroperasi di hari Sabtu minggu ketiga setiap bulannya. Penduduk yang ingin mengurus dokumen kependudukan di akhir pekan bisa menggunakan layanan SAPA di Dukcapil Jakarta.

Mengutip dari unggahan akun Instagram @dukcapiljakarta, berikut ini jadwal pelayanan SAPA di bulan April 2026.

  • Hari, tanggal: Sabtu, 18 April 2026 (setiap hari Sabtu di minggu ketiga setiap bulannya)
  • Waktu: Pukul 08.00-12.00 WIB
  • Lokasi pelayanan:
    - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jakarta
    - Suku Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil Kota/Kabupaten Administrasi
    - Sektor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
    - Satuan Pelaksana Pelayanan Adminduk dan Pencatatan Sipil Kelurahan
Baca juga: Cara Urus KTP Hilang, Cek Juga Dokumen Persyaratannya!

Cara Rekam KTP di Usia 16 Tahun

Ini persyaratan rekam dan bagi penduduk usia 16 tahun:

  • Usia minimal 16 tahun
  • Bawa fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Berlaku juga bagi penduduk yang sudah atau pernah kawin meskipun belum berusia 17 tahun

Setelah perekaman, e-KTP bisa dicetak saat penduduk berusia 17 tahun.

Baca juga: Cara Daftar Penduduk Nonpermanen Lewat Aplikasi IKD, Ini Tahapannya

NIK Berlaku Sampai Kapan?

Nomor induk kependudukan (NIK) adalah nomor unik yang dimiliki oleh seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berjumlah 16 digit angka dan biasanya tercantum di KTP atau KK.

Mengutip dari unggahan akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), NIK berlaku seumur hidup dan tidak bisa berubah, meski pindah provinsi atau ganti status. Satu orang hanya memiliki satu nomor identitas (NIK) yang berlaku seumur hidup.

NIK akan terus melekat pada setiap orang selama terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK juga tidak berubah meskipun Anda:

  • Pindah domisili
  • Pindah provinsi
  • Menikah atau cerai
  • Ganti pekerjaan
  • Mengalami perubahan status kependudukan

Fungsi NIK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.




(kny/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Tengah Gempuran Digital, PWI Soroti Peran Wartawan Sekarang Tak Sekadar Sampaikan Berita
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Wamenhaj Sebut 30 Persen Jemaah Haji Reguler Bekerja sebagai Petani
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Sedang Berlangsung! Live Streaming Timnas Indonesia U-17 Vs Malaysia di Piala AFF U-17 2026: Saksikan di Vidio
• 18 jam lalubola.com
thumb
DPR Minta Akses Lintas Udara Dikaji dengan Hati-Hati
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Perang Iran-AS Berpotensi Tekan Momentum Pertumbuhan Ekonomi RI
• 17 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.