Komnas HAM Belum Dapat Izin TNI Periksa Terdakwa Penyiraman Air Keras, Hmm...

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Jumat (17/4) ini berupaya menyelesaikan laporan pemantauan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. 

Hal demikian seperti disampaikan anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM dalam kasus Andrie Yunus, yakni Saurlin P. Siagian pada Jumat ini.

BACA JUGA: BPS Ungkap 16 Ribu PNS, TNI, Polri, hingga Pegawai BUMN Masuk Daftar PBI

"Kami telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta beberapa barang bukti lain," kata Saurlin dalam keterangan persnya, Jumat. 

Namun, Komnas HAM masih berupaya melengkapi barang bukti, satu di antaranya mendengarkan keterangan terduga pelaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. 

BACA JUGA: TNI Gelar Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus 2 Pekan Lagi

"Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI," ujar Saurlin.

Komnas HAM, ujar Saurlin, mengupayakan penyelesaian hasil pemantauan bisa cepat, yakni berupa rekomendasi ke pihak-pihak terkait. 

BACA JUGA: Demi Hemat BBM, TNI Operasikan Drone & KSOT Untuk Patroli Laut

"Kami juga sedang melanjutkan proses assessmen terhadap dugaan intimidasi kepada 12 orang aktivis hak asasi manusia yang hasilnya akan segera kami informasikan," ujarnya.

Diketahui, Oditurat Militer II-07 Jakarta, pada Kamis (16/4) menyerahkan berkas perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat terdakwa kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.

Oditurat Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras. 

Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun.

Nantinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan seluruh terdakwa perkara penyiraman hadir dalam sidang perdana. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Kembali Picu Kontroversi Lewat Unggahan Gambar AI Bersama Yesus
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jakarta Jadi Tuan Rumah Rallycross Dunia 2026, Balapan di Trek Gabungan Aspal dan Tanah
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
KWP Award 2026, Sarmuji Sabet Gelar Responsif Terhadap Aspirasi Publik
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
KKP Ungkap Populasi Ikan Sapu-Sapu Begitu Dahsyat, tapi Pemanfaatannya Masih Terbatas
• 4 jam laluokezone.com
thumb
El Nino "Godzila" Ancam Ekonomi Jakarta, Pramono Waspada, Pakar Soroti Risiko Inflasi Pangan
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.