Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Presiden menunjuk menteri-menteri strategis untuk mengawal program stimulus dan investasi guna mempercepat target ekonomi nasional.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, Dimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 11 Maret 2026.
Pembentukan satgas ini menjadi sinyal kuat dari istana untuk memangkas hambatan birokrasi dalam eksekusi kebijakan ekonomi.
Berada langsung di bawah komando Presiden, badan ad-hoc ini dirancang untuk memastikan sinergi lintas sektoral berjalan tanpa hambatan.
Mandat dan Integritas Kebijakan
Berdasarkan dokumen Keppres tersebut, Satgas mengemban lima mandat utama. Fokus utamanya adalah mengoordinasikan percepatan program vital, mulai dari paket stimulus ekonomi hingga proyek prioritas di berbagai kementerian dan lembaga.
Tidak sekadar berkoordinasi, badan ini memiliki wewenang untuk menetapkan langkah-langkah strategis yang bersifat kolaboratif.
Selain itu, Satgas diwajibkan melakukan pemantauan ketat terhadap realisasi anggaran serta merumuskan solusi terobosan (breakthrough) untuk mengatasi kendala strategis secara cepat dan tepat.
Guna menjamin efektivitas kerja, Presiden menempatkan jajaran kabinet ekonomi utama di posisi pimpinan:
• Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
• Ketua II: Menteri Sekretaris Negara
• Wakil Ketua: Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Satgas ini diperkuat oleh 27 anggota yang terdiri dari jajaran menteri dan kepala lembaga teknis, termasuk Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Pelaksana BP Investasi Daya Anagata Nusantara.
"Satuan tugas ini akan melaporkan perkembangan tugasnya secara berkala setiap enam bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan, langsung kepada Presiden melalui Ketua I," demikian bunyi salah satu poin dalam Pasal 7 regulasi tersebut.
Sekretariat dan Pendanaan
Untuk mendukung operasional harian, struktur ini akan dilengkapi dengan kelompok kerja (pokja) dan sekretariat yang rinciannya ditetapkan oleh Ketua I Satgas.
Mengenai aspek finansial, Pasal 11 Keppres Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh pembiayaan operasional bersumber dari APBN masing-masing kementerian atau lembaga terkait, serta sumber dana lain yang sah dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews





