JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS, tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegas Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 untuk Rismon pada 14 April 2026.
Menurut penjelasannya, penerbitan SP3 tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau RJ, usai Jokowi sebagai pihak pelapor, menerima permintaan maaf Rismon.
"Pada hari Kamis, 12 Maret 2026 di kediaman Ir. H. Joko Widodo telah terjadi pertemuan antara RHS dengan Ir. H. Joko Widodo," ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Dalam pertemuan tersebut RHS meminta maaf secara langsung kepada Ir. H. Joko Widodo, karena telah menuduh ijazah sarjana Joko Widodo tersebut palsu, dan skripsi berikut lembar pengesahannya. Selanjutnya Ir. H. Joko Widodo menerima permintaan maaf tersebut."
Penyidik, kata ia, kemudian melakukan gelar perkara khusus terkait restorative justice Rismon pada Rabu, 8 April 2026.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Saudara RHS pada tanggal 14 April 2026," jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- rismon sianipar
- kasus ijazah jokowi
- tersangka kasus ijazah jokowi
- proses penyidikan rismon dihentikan
- sp3 rismon





