Korban dan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Universitas Budi Luhur Saling Lapor ke Polisi

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita



JAKARTA, KOMPAS - Seorang mahasiswi berinisial ARN (25)  melaporkan seorang dosen berinisial Y di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal dan fisik pada korban pada tahun 2021 dan 2022. Namun kini, sang dosen justru membuat laporan balik kepada sang mahasiswi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Jumat (17/4/2026), mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas kasus kekerasan seksual  yang dialami seorang mahasiswi. Laporan itu diterima pada Selasa (14/4/2026).

Dalam laporan tersebut, korban berinisial ARN (25) mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas oleh seorang dosen ketika masih berkuliah di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu. Hanya saja, korban baru melaporkannya di tahun ini lantaran ia khawatir jika kasus tersebut dilaporkan saat masih berstatus mahasiswa, dapat mengganggu dirinya dalam menuntaskan pendidikan di kampus tersebut.

Dalam laporan itu, kata Budi, ARN melaporkan seorang oknum dosen berinisial Y yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepadanya. Diawali pada Maret 2021, korban mengalami pelecehan seksual secara verbal dan non verbal yang dilakukan Y di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan.

Baca JugaKekerasan Seksual Jadi Candaan Calon Penegak Hukum, Bukti Kampus Belum Jadi Ruang Aman

"Seorang oknum dosen mengajak korban untuk berpacaran, memiliki hubungan, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif dan meraba bagian tertentu dari korban," ujar Budi.

Berlanjut pada Maret 2022, Y memandang tubuh korban dari atas hingga ke bawah dan berkata "Wah mantep nanda, mantep banget" sambil memainkan lidah. Atas perbuatan itu, korban pun merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Namun atas tuduhan tersebut, kata Budi, sang dosen justru membuat laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Kami juga telah menerima laporan tersebut," kata Budi.

Dia menyampaikan, jajarannya tidak akan menolak laporan dari warga. Namun laporan itu tidak bisa diteruskan apabila bukan merupakan satu tindak pidana, selain itu, jika bukti dan saksi dari peristiwa itu dianggap tidak cukup. "Karena itu, kepolisian berhak untuk menerima dan menghentikan proses penyelidikan atau tidak naik ke penyidikan," ujar Budi.

Dengan bergulirnya kasus, Rektor Universitas Budi Luhur Agus Setyo Budi menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. "Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan," ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Langkah yang dilakukan ini seturut dengan Permendikbud Ristek Nomor 55 tahun 2024 tentang  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam merespon dan menyikapi perkembangan kasus tersebut, lanjut Agus, pihak rektorat sudah mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen berinisial Y.

Keputusan itu adalah dengan memberhentikan Y dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran per tanggal 24 Februari 2026. Dia juga diberhentikan dari kegiatan tridharma pendidikan tinggi di bulan yang sama.

"Terlapor pun sudah diberhentikan sepenuhnya per tanggal 15 April 2026," kata Agus. Langkah ini sebagai bentuk komitmen universitas dalam menciptakan ruang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.

Baca JugaUI Didorong Laporkan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi

Kasus kekerasan seksual di Universitas Budi Luhur menambah panjang daftar kasus kekerasan di kampus. Terbaru adalah kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Sebanyak 16 mahasiswa diduga melakukan percakapan yang tidak pantas  dengan obyek tidak lain teman mahasiswanya dan juga dosen.

"Setidaknya ada 20 mahasiswa dan 7 dosen yang menjadi korban," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk. Dia menerangkan, percakapan di grup privat itu sudah berlangsung sejak 2024. "Banyak percakapan yang tidak pantas dan tentu merendahkan martabat korban," kata Timotius.

Akibat ulah para pelaku, para korban kini mengalami trauma karena telah menjadi korban pelecehan. Atas kasus ini, korban menuntut agar pihak rektorat  segera memberhentikan para pelaku.

Sebagai tindak lanjut, Universitas Indonesia menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga kekerasan seksual secara digital yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, penonaktifan akademik bagi mahasiswa tersebut berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UI untuk memastikan pemeriksaan berjalan optimal, obyektif, dan berkeadilan.

Baca JugaKampus Aman Tanpa Kekerasan Seksual

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, ataupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

"Mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," kata Erwin.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan keprihatinan serius atas maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Kasus terbaru dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia semakin menegaskan bahwa krisis ini telah menyentuh seluruh jenjang pendidikan, termasuk ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan, kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. "Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," kata Ubaid. `

Berdasarkan pemantauan JPPI pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026), tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan, kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.

Distribusi kasus menunjukkan, bahwa kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah (71 persen), perguruan tinggi (11 persen), pesantren (9 persen), satuan pendidikan non-formal (6 persen), dan madrasah (3 persen).

“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12 persen, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” ujar Ubaid.

Adapun jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46 persen), kekerasan fisik (34 persen), perundungan (bullying) (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).

“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan perundungan) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus,” ucap Ubaid.

Berdasarkan identitas pelaku, kebanyakan dari mereka berada di dalam sistem pendidikan. Mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33 persen), siswa (30 persen), orang dewasa (24 persen), dan lainnya (13 persen).

“Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga Pendidikan,” kata Ubaid.

Menanggapi situasi ini, JPPI menuntut pemerintah untuk segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional. Selain itu, semua pihak terkait perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban.

"Pemerintah juga perlu melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang pendidikan," katanya.

Bagi aparat penegak hukum, lanjut Ubaid, harus menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun sesama pelajar maupun pihak di luar sekolah. Yang tidak kalah penting adalah membangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan, bukan sekadar formalitas kebijakan atau peraturan di atas kertas saja. "Pemerintah jangan hanya membuat peraturan, lalu diam," ucap Ubaid.

Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan seksual di lembaga pendidikan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan tetapi harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar dan bermartabat.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eliano Reijnders Waspadai Ivar Jenner Jelang Persib vs Dewa United
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Iran Umumkan Selat Hormuz Sepenuhnya Terbuka untuk Kapal Komersial
• 8 jam laludetik.com
thumb
Polri Akan Bantu Azizah Bocah Pencari Rongsok yang Rawat Ayah Sakit di Yogya
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Anak Bupati Malang Respons Dugaan Nepotisme Pelantikannya Jadi Kadis DLH
• 41 menit lalukumparan.com
thumb
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara ke JPU
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.