Polisi menghentikan penyidikan tiga tersangka yakni Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polisi menegaskan proses penyidikan terhadap lima tersangka lainnya berlanjut.
"Namun, proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Iman mengatakan, Roy Suryo Cs memilih untuk melanjutkan kasus meja hijau. Saat ini berkas perkara Roy Suryo dan empat tersangka lainnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka tersebut. Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," kata Iman.
"Sebagian lagi memilih proses peradilan, sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Menpora Roy Suryo. Dalam perkembangannya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar mengajukan permohonan RJ kepada polisi.
Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkara mereka. Dengan demikian, tersisa lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Pada klaster pertama ada tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah dan Rustam Effendi. Sementara di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.
(wnv/mea)





