Grid.ID – Tim kuasa hukum Inara Rusli akhirnya buka suara usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam tersebut, pihak Inara dengan tegas membantah tuduhan perzinaan dengan Insanul Fahmi yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.
Salah satu poin utama pembelaan mereka adalah terkait bukti rekaman CCTV rumah yang sempat beredar dan menjadi dasar laporan tersebut. Kuasa hukum Inara menilai bukti tersebut sangat lemah dan tidak memperlihatkan pelanggaran hukum.
Sebut CCTV Hasil Editan dan Gelap
Daru Quthny, salah satu tim kuasa hukum Inara, menyatakan bahwa video CCTV yang dijadikan bukti oleh pihak pelapor merupakan hasil potongan dan tidak utuh.
"Bahwa di video itu satu, itu kan video yang sudah diedit ya. Artinya sudah dipotong-potong beberapa bagian. Kedua, di video tersebut tidak menjelaskan mengenai adanya perzinaan atau hubungan intim tersebut," ujar Daru Quthny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Senada dengan Daru, Herlina yang juga kuasa hukum Inara, menambahkan bahwa kualitas video tersebut sangat buruk sehingga tidak bisa dijadikan bukti kuat adanya tindak asusila.
"Saya menyaksikan sendiri videonya. Video itu sudah dipotong-potong ada tujuh bagian, durasinya enggak lebih dari sekitar 2 menitan. Videonya gelap, remang-remang. Jadi kalau dibilang ada perzinaan, secara hukum itu tidak ada," tegas Herlina.
Bantah Hubungan Intim Meski Akui Nikah Siri
Meski tidak menampik adanya kebersamaan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi dalam video tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hubungan mereka sudah terikat secara agama melalui nikah siri pada 7 Agustus 2025.
Namun, Daru menekankan bahwa poin utama dalam Pasal Perzinaan adalah adanya hubungan seksual, yang diklaim tidak pernah dilakukan oleh kliennya.
"Hubungan intim di dalam pasal yang dilaporkan oleh Mawa ini adalah masing-masing memasukkan alat kelamin, dan itu tidak terjadi. Secara agama menurut pengakuan Inara di BAP, itu (pernikahan) dilakukan tanpa ada hubungan intim baik sebelum maupun sesudah tanggal 7 sampai detik ini," jelasnya.
Tak Khawatir Status Hukum
Selama proses pemeriksaan yang memakan 28 pertanyaan tersebut, Inara Rusli disebut menjawab semua poin dengan lancar dan jujur. Pihak kuasa hukum pun mengaku tidak khawatir dengan kelanjutan kasus ini karena merasa tuduhan pelapor tidak akan terbukti.
"Kalau dari pihak Inara kita enggak khawatir ya, karena klien kita tidak melakukan perzinaan. Semuanya kita kembalikan lagi kepada proses yang sedang berjalan antara Insanul dan Mawa," kata Daru lagi.
Terkait status Inara, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam tahap penyelidikan. Hingga kini, pihak Inara masih mengedepankan jalur perdamaian atau restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini. (*)
Artikel Asli




