JAKARTA, KOMPAS.TV- Aktivis KontraS Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh 4 Anggota Bais TNI, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memutuskan penanganan proses hukum kasus penyiraman air keras dilakukan di Pengadilan Umum.
Selain itu, Andrie Yunus juga meminta kepada Presiden Prabowo agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut kasusnya.
Pernyataan Andrie Yunus tersebut disampaikan melalui surat yang dibawa Koalisi Masyarakat Sipil saat mendatangi Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (17/4/2026).
“Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta bapak presiden membentuk TGPF dan memutuskan kasus ini diselesaikan peradilan umum,“ kata Andrie Yunus.
Baca Juga: KPK Identifikasi 8 Potensi Korupsi pada Program MBG, Soroti Regulasi dan Pengawasan
Sementara itu, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya memastikan pihaknya tidak akan mendatangi persidangan di Pengadilan Militer. Sikap penolakan itu disampaikan karena KontraS menginginkan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dihukum di Pengadilan Negeri.
"Kami menyikapi, pihak kami tidak akan datang, kami menolak bagaimana proses berjalan di pengadilan militer II 08 Jakarta," ucap Dimas.
Sebelumnya, Andrie Yunus yang merupakan pengacara publik dan aktivis HAM Indonesia serta Wakil Koordinator KontraS mengalami serangan berupa penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.
Akibat serangan penyiraman air keras itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar pada bagian wajah, dada, tangan, hingga area mata.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan ada dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- andrie yunus
- presiden prabowo subianto
- tgpf
- peradilan umum
- kasus penyiraman air keras





