Tim kuasa hukum Inara Rusli memberikan klarifikasi mengenai status hubungan kliennya dengan Insanul Fahmi. Usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4), Inara mengakui adanya pernikahan siri, namun membantah adanya unsur perzinaan.
Daru Quthny, kuasa hukum Inara, menjelaskan pengakuan pernikahan tersebut telah masuk ke dalam poin pemeriksaan.
"Untuk saat ini dari hasil BAP, bahwa memang pernikahan itu memang secara agama itu ada. Kedua, memang mereka tidak melakukan hal yang hubungan intim seperti suami istri seperti yang dituduhkan oleh pihak M atau pihak lainnya. Jadi tidak terbukti adanya perzinahan," ujar Daru Quthny di Unit PPA Polda Metro Jaya.
Menurut Daru, tidak ada bukti fisik maupun keterangan yang mendukung tuduhan hubungan intim tersebut.
"Menurut pengakuannya di BAP, itu (pernikahan) dilakukan tanpa ada hubungan intim baik sebelum maupun sesudah tanggal 7 sampai detik ini," tegas Daru.
Mengenai video CCTV yang diserahkan oleh pelapor, pihak Inara menilai bukti tersebut sangat lemah dan tidak bisa dijadikan rujukan adanya tindak perzinaan.
"Hubungan intim di dalam Pasal yang dilaporkan oleh Mawa ini adalah hubungan di mana masing-masing memasukkan alat kelamin masing-masing, itu tidak terjadi seperti itu," jelas Daru.
Herlina, rekan Daru, juga menambahkan bahwa telah melihat sendiri isi video yang dituduhkan. Menurutnya, video tersebut hanya potongan adegan yang durasinya singkat dan kondisinya gelap.
"Saya menyaksikan videonya, video yang sudah dipotong-potong itu ada tujuh bagian, ada tujuh video yang durasinya itu enggak lebih dari sekitar 2 menitan ya, dan itu sebentar-sebentar semua gitu lho dan memang gelap, itu remang-remang," ucap Herlina.
Pihak Inara menyimpulkan meski ada kebersamaan dalam video tersebut, hal itu bukan merupakan bukti hukum yang kuat untuk menjerat kliennya dengan pasal perzinaan.
"Kebersamaan Inara dan Insan ada, tapi tidak ada yang namanya perzinaan," tutup Daru Quthny.





