Jelang Musim Panen, Prabowo Minta Bulog Kebut Infrastruktur

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen (IPP) dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.

Hal ini dituangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 11 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, IPP didefinisikan sebagai seluruh sarana dan prasarana yang mendukung proses pengadaan, pengelolaan, penyaluran, hingga pelayanan pangan.

Prabowo juga menekankan pentingnya pembaruan dan optimalisasi fasilitas yang sudah ada guna meningkatkan kualitas infrastruktur pascapanen.

“Renovasi/Revitalisasi adalah kegiatan memperbarui dan memperbaiki IPP dengan melakukan penyempurnaan dan/atau mengoptimalkan fungsi, guna meningkatkan kualitas IPP,” tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (17/4).

Untuk mempercepat realisasi program ini, Prabowo memberikan penugasan khusus kepada Perum Bulog sebagai pelaksana utama penyediaan IPP. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama memenuhi kebutuhan infrastruktur menjelang musim panen 2026.

“Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk melaksanakan penyediaan IPP,” tulis beleid tersebut.

Adapun cakupan IPP yang akan dikembangkan meliputi empat aspek utama, yakni sarana dan prasarana untuk pengadaan, pengelolaan, penyaluran, serta pelayanan pangan.

Secara teknis, fasilitas tersebut akan mencakup kegiatan pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi, hingga pengolahan beras serta produk turunannya.

Sebagai langkah awal, Bulog akan melakukan perencanaan melalui studi kelayakan sederhana untuk menentukan titik-titik lokasi pembangunan IPP di berbagai daerah.

“Pelaksanaan perencanaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Perum BULOG dalam bentuk studi kelayakan sederhana yang memuat titik-titik lokasi indikatif IPP,” lanjut beleid itu.

Untuk mendukung proyek besar ini, pendanaan utama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Bulog.

“Pendanaan kegiatan penyediaan IPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui penyertaan modal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara,” tulis beleid itu.

Bulog pun diizinkan menggunakan dana investasi pemerintah nonpermanen dari Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 sebagai dana talangan, dengan nilai maksimal Rp 5 triliun.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan IPP, Perum BULOG menggunakan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 paling tinggi sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang harus dikembalikan oleh Perum BULOG,” tulis perpres.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Panggil 5 Bos Biro Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
• 5 jam lalukompas.com
thumb
AS Mau Bangun Pusat Industri Seluas 4.000 Hektar di Filipina
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur Kalteng dan Kalsel Perkuat Sinergi Strategis untuk Dorong Pembangunan dan Stabilitas Wilayah
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Pungutan Pajak Merchant di E-Commerce Tinggal Tunggu Komando Purbaya
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pramono Ungkap Ikan Sapu-Sapu Pura-Pura Lemas saat Ditangkap, padahal Invasif
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.