jpnn.com, JAKARTA - Fenomena kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus ternama seperti FHUI, ITB, hingga oknum dosen di UNPAD memicu reaksi keras dari kalangan ahli hukum.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan masyarakat bahwa ruang digital yang bebas bukan berarti tanpa hukum.
BACA JUGA: Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI hingga Unpad, Abdul Fickar Bilang Begini
Fickar menyoroti betapa tipisnya batas antara obrolan santai dengan tindakan kriminal.
Menurutnya, banyak orang terjebak karena merasa bebas berbicara di media sosial tanpa sadar telah melakukan kejahatan.
BACA JUGA: Heboh Kasus Pelecehan di UI, Ahli Ungkap Bahaya Perilaku Jahat Tak Dihentikan, Seram...
"Obrolan di chat bisa terjebak menjadi kekerasan seksual. Karena bebasnya ruang digital, orang bisa terjebak omong seenaknya yang secara tidak sadar dapat dikualifikasi sebagai kejahatan TPKS," kata Abdul Fickar kepada JPNN.com, Jumat (17/4).
Fickar menjelaskan saat ini penegak hukum memiliki "senjata" kuat untuk menjerat pelaku, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE. Kedua undang-undang ini disebut saling melengkapi.
BACA JUGA: Soal Pelecehan Seksual di Unpad, Polisi Bilang Begini
"UU TPKS berfokus pada perlindungan, pemulihan korban, dan penindakan sembilan jenis kekerasan seksual, termasuk yang berbasis elektronik (KSBE)."
"Sementara itu, UU ITE digunakan untuk memidana tindakan pengiriman konten atau ancaman seksualnya," jelasnya.
Dia merinci berbagai bentuk kekerasan seksual digital yang sering terjadi, mulai dari penyebaran foto/video intim tanpa persetujuan, komentar ekslusif (digital catcalling), hingga grooming atau manipulasi untuk tujuan seksual.
"Ada juga cyberstalking atau pemantauan korban secara obsesif hingga impersonasi atau membuat akun palsu untuk merusak reputasi korban," tambah Fickar.
Abdul Fickar mengingatkan para predator di dunia maya bahwa ancaman hukuman dalam UU TPKS sangatlah berat.
Kekerasan seksual fisik, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta.
"Sedangkan untuk pelecehan berbasis elektronik, ancamannya maksimal 4 tahun penjara, bahkan untuk pelecehan non-fisik pun ada ancaman 9 bulan penjara," tegasnya.
Fickar juga menyentil perilaku menggunjing atau membicarakan hal sensitif terkait seksualitas orang lain. Dia menilai tindakan tersebut sudah memiliki niat jahat (mens rea).
"Menggunjing itu di dalamnya sudah ada mens rea, minimal niat untuk melecehkan. Jadi, jangan main-main dengan ruang digital," pungkas Abdul Fickar. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Pelecehan Seksual UI, Polda Tunggu Laporan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra




