JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung didesak untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Hery Susanto selama menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026. Hery menangani isu di sektor pertambangan sehingga penyidik harus mendalami seluruh rekomendasi terkait sektor pertambangan yang pernah dikeluarkan dalam periode tersebut.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/4/2026). MAKI mendorong agar kejaksaan mengusut tuntas kasus korupsi Ketua ORI Hery Susanto termasuk menangkap para pihak pemberi suap dalam kasus korupsi kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
“Selain itu, kami juga menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap atau gratifikasi atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang, karena selama periode tersebut Hery Susanto sepenuhnya menangani isu pertambangan," ujar Boyamin.
Ketika pimpinan tertinggi lembaga pengawas justru terseret kasus korupsi, artinya taruhannya bukan lagi reputasi individu semata, melainkan legitimasi kelembagaan ORI secara keseluruhan.
Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga telah mengatur kebijakan untuk meloloskan perusahaan bernama PT TSHI yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan terkait persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Boyamin melanjutkan, selama ini rekam jejak Hery selama menjabat komisioner Ombudsman periode 2021-2026 dinilai sangat buruk. Pengaduan dari masyarakat terhadap perkara yang benar-benar terjadi malaadministrasi justru tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan tidak adanya uang pelicin atau suap. Di sisi lain, Hery juga disebut sering melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran.
Untuk itu, Boyamin meminta penyidik kejaksaan untuk menelusuri rekam jejak Hery yang kerap melakukan pertemuan dengan pengusaha tambang di hotel dan restoran tersebut. Boyamin menduga kasus yang melibatkan Hery tak hanya terkait pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kompas berupaya meminta tanggapan melalui telepon dan pesan singkat kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna terkait perkembangan kasus korupsi Hery termasuk menangkap para pihak pemberi suap. Akan tetapi hingga berita ditulis, Anang belum merespons.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hery diawali dari adanya permasalahan perhitungan PNBP antara sebuah perusahaan nikel bernama PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menghadapi hal itu, PT TSHI mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery Susanto.
Kemudian, Hery Susanto yang saat itu komisioner Ombudsman periode 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan pada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat. Ombudsman pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut.
Dalam proses tersebut, Hery Susanto diduga mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru. ”Oleh karena itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar pada negara,” ujar Syarief.
Pada April 2025, dilakukan pertemuan antara Hery Susanto dan LO dari PT TSHI di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur untuk memastikan fungsi Ombudsman adalah menangani kebijakan atau keputusan pemerintah, termasuk Kemenhut.
LKM dan LO yang merupakan petinggi di PT TSHI menyampaikan kepada Hery Susanto agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan penerimaan negara bukan pajak-izin pinjam pakai kawasan hutan (PNBP IPPKH) yang dituangkan dalam keputusan Kemenhut.
Atas kesepakatan itu, Hery Susanto dijanjikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar. Setelah serangkaian pemeriksaan Ombudsman terhadap Kemenhut, LKM diperintahkan oleh Hery Susanto untuk menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak dari PT TSHI dan menyampaikan pesan bahwa putusan hasil pemeriksaan akan sesuai dengan harapan LO sehingga menguntungkan PT TSHI.
Untuk melaksanakan hal tersebut, Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang dari seseorang berinisial LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Uang yang diserahkan kepada Hery Susanto dari LKM berjumlah sekitar Rp 1,5 miliar.
Menurut Syarief, peristiwa tersebut terjadi pada 2025 atau pada saat Hery Susanto masih menjabat komisioner Ombudsman RI. ”Ini pada saat kejadian adalah tahun 2025, ada penerimaan uang. Untuk saat ini saja, kami bisa mendeteksi Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mengatakan, kasus korupsi yang menjerat ketua ORI itu merupakan tamparan keras bagi integritas lembaga negara yang seharusnya berdiri paling depan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik bagi warganya.
Sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI, lembaga tersebut didirikan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara adil, bersih, dan bebas dari malaadministrasi. Namun, penetapan kepala lembaganya sebagai tersangka korupsi hanya beberapa hari setelah dilantik memperlihatkan ironi struktural yang mendalam.
“Lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi negara dalam melayani warganya justru gagal membangun sistem internal yang berintegritas dan tahan terhadap praktik korupsi,” kata Agus.
Agus menuturkan, data ORI sepanjang 2024 memperlihatkan beban malaadministrasi yang ditangani. Pada 2024, lembaga ini menangani 10.837 laporan masyarakat, dengan substansi laporan terbanyak pada agraria, kepegawaian, dan pendidikan. Instansi paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah. Hal ini mengindikasikan reformasi pelayanan publik stagnan selama lima tahun terakhir.
Walaupun beban pekerjaan ORI meningkat, lembaga ini justru masih sangat rentan dikompromikan, baik oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Akibatnya, warga negara berada pada posisi paling dirugikan karena instrumen perlindungan hak mereka menjadi tidak efektif.
“Ketika pimpinan tertinggi lembaga pengawas justru terseret kasus korupsi, artinya taruhannya bukan lagi reputasi individu semata, melainkan legitimasi kelembagaan ORI secara keseluruhan,” kata Agus.





