Liputan6.com, Jakarta - Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang telah bergulir hampir satu tahun, hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan masih berjalan tanpa kendala berarti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan penyidikan dilakukan secara hati-hati demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Advertisement
“Sampai hari ini kami tidak menemukan kendala. Tapi kami harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Iman menjelaskan, setiap langkah penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karena itu, seluruh dinamika dalam proses penyidikan, termasuk permintaan dari pihak tersangka, tetap diakomodasi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah permintaan uji laboratorium independen. Sejumlah lembaga sempat diajukan, namun tidak membuahkan hasil.
Lembaga seperti BRIN, Puspomad, hingga laboratorium milik Universitas Indonesia disebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen yang dimaksud.




