RUPST ini menjadi ruang evaluasi menyeluruh atas kinerja perseroan sepanjang tahun buku 2025.
IDXChannel - PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT) menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 11 Mei 2026. Perseroan menetapkan sejumlah ketentuan yang menjadi acuan bagi pemegang saham menjelang pelaksanaan rapat tersebut.
Direktur Utama PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk, Is Heriyanto mengatakan, RUPST ini menjadi ruang evaluasi menyeluruh atas kinerja perseroan sepanjang tahun buku 2025, sekaligus dasar untuk memperkuat fondasi operasional ke depan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga standar tata kelola perusahaan yang baik, memastikan seluruh proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Is Heriyanto lewat keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026).
Dia menambahkan, RUPST tersebut akan digelar pada Senin, 11 Mei 2026 di Harris Hotel & Convention Solo dengan agenda persetujuan dan pengesahan laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk laporan kegiatan, laporan pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan audit konsolidasi perseroan dan entitas anak.
Selain itu, perseroan juga akan meminta persetujuan atas penggunaan laba tahun buku 2025, penunjukan akuntan publik untuk audit laporan keuangan tahun buku 2026, serta penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Perseroan menyatakan bahwa seluruh agenda tersebut merupakan agenda rutin dalam RUPST yang dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami memandang RUPST tidak hanya sebagai kewajiban tahunan, tetapi juga sebagai forum strategis untuk memperkuat kepercayaan pemegang saham terhadap arah pertumbuhan perseroan,” kata Is.
Adapun pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 16 April 2026 hingga pukul 16.00 WIB.
Keikutsertaan dalam rapat dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sistem elektronik eASY KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Bagi pemegang saham yang tidak dapat hadir, perseroan menyediakan mekanisme pemberian kuasa sesuai ketentuan yang berlaku. Formulir kuasa dapat diperoleh melalui Biro Administrasi Efek perseroan, dan harus disampaikan paling lambat 19 April 2026.
Perseroan juga menyampaikan bahwa bahan rapat tersedia melalui situs resmi perusahaan sejak tanggal pemanggilan hingga hari pelaksanaan rapat.
“Melalui RUPST, kami ingin memastikan setiap langkah strategis yang diambil mampu mendorong ekspansi usaha dan memperluas peluang pertumbuhan perseroan di berbagai segmen pasar,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)





