Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Rata-rata harga nasional melandai 5,45 persen seiring realisasi distribusi yang melampaui target.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kebijakan kewajiban distribusi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan terbukti efektif menjaga stabilitas harga. Kebijakan ini dinilai berhasil menekan harga Minyakita di tingkat nasional.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan per 10 April 2026, rata-rata harga nasional Minyakita tercatat sebesar Rp15.961 per liter. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 5,45 persen dibandingkan posisi 24 Desember 2025 yang sempat menyentuh Rp16.881 per liter.
“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” ujar Budi Santoso di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Realisasi Distribusi Lampaui Target
Capaian distribusi sebesar 49,45 persen tersebut telah melewati ambang batas minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.
Budi menegaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak subsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melakukan ekspor. Meski pasokan aman, ia mengingatkan ketersediaan Minyakita sangat bergantung pada aktivitas ekspor.
"Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan Minyakita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak,” jelasnya.
Pangkas Rantai Distribusi dan Tantangan di Indonesia Timur
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan, menambahkan bahwa penguatan jalur distribusi melalui BUMN pangan menjadi kunci untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah spekulasi.
Saat ini, sebanyak 15 provinsi telah mencatatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp15.700 per liter. Namun, pemerintah masih mencermati adanya disparitas harga di wilayah Indonesia Timur yang masih berada 10 persen di atas HET.
"Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan MINYAKITA sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Pengawasan juga diintensifkan, terutama pada momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) untuk memastikan stok tersedia dan harga sesuai HET," kata Iqbal.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga aturan, Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang membandel. Tercatat, delapan produsen dan eksportir dijatuhi sanksi berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor karena tidak memenuhi ketentuan DMO.
Selain itu, dua pelaku usaha lainnya (produsen dan distributor) menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pelanggaran yang dilakukan meliputi penjualan di atas harga ketentuan serta ketidakpatuhan administratif terkait Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kemendag bersama Satgas Pangan Polri memastikan akan terus memantau dinamika pasar global, termasuk potensi kenaikan harga bahan baku kemasan dan gangguan logistik internasional, guna memastikan stok Minyakita tetap tersedia dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Editor: Redaksi TVRINews





