JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan sejumlah modus operandi penyelengaraan haji ilegal.
Modus ini disebut kerap terjadi saat penyelenggaraan ibadah haji dan berpotensi merugikan jemaah.
Untuk melindungi masyarakat, Nunung menyebut Polri telah membentuk Satgas Haji dan Umrah yang berkoordinasi dengan Kementrian Haji dan Umrah. Satgas ini akan melakukan penindakan atas praktik-praktik haji ilegal.
Nunung menyebut salah satu modus yang umum ditemukan adalah haji ilegal dengan visa non-haji seperti visa ziarah dan visa kerja.
“Modusnya, calon jamaah diberangkatkan lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal (iqamah) yang kemudian digunakan untuk berhaji," kata Nunung Syaifudin di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Kemenhaj Pastikan Visa Seluruh Petugas Haji Sudah Terbit, Sebut Kendala dari Saudi
Selain itu, Nunung menyebut terdapat praktik haji ilegal dengan memanfaatkan visa furoda, mujamalah, atau visa amil.
Praktik ini memungut biaya tinggi, tetapi ia menegaskan, pemerintah Arab Saudi tidak memungut biaya dalam program-program tersebut.
Modus lain yang ditemukan adalah pengunnan visa haji dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Praktik ini memberangkatkan warga Indonesia melalui negara terkait ke Arab Saudi.
Kasus lain yang teridentifikasi antara lain jamaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- satgas haji
- modus penipuan haji
- haji ilegal
- modus haji ilegal
- haji 2026





