Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi, Menkum Merespons Begini

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara terkait penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel.

Ia menegaskan bahwa proses hukum kasus Hery Susanto diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kementerian Hukum tidak boleh mengintervensi proses hukum apa pun yang sedang berjalan, termasuk kasus yang menimpa Ketua Ombudsman tersebut.

BACA JUGA: Hery Susanto Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf

"Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Di sisi lain, Supratman mengaku belum mengetahui lebih lanjut mengenai kasus itu, tetapi berharap proses penegakan hukum bisa terus berlanjut.

BACA JUGA: Begini Cerita Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Korupsi Tambang Nikel, Hmmm

"Nanti bisa ditanya ke penyidiknya karena saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Identitas 8 Orang di Helikopter PK-CFX Hilang Kontak di Sekadau Kalbar, Pencarian Masih Berlangsung
• 21 jam laludisway.id
thumb
Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan Surat Untuk Peras OPD
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Ditutup Melemah Tipis, Profit Taking Jadi Biang Kerok!
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Asuransi Digital Bersama (YOII) Mau Rights Issue untuk Kejar Ekuitas Minimum Rp250 Miliar
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Kini Jadi Tersangka Kejagung
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.