JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan, kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlanjut dengan lima tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Kombes Iman menambahkan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas perkara saat ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tegas Iman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Rismon Hasiholan Sianipar.
Baca Juga:Polda Sumsel Gelar 227 Khataman Al-Qur’an, Kapolda Tekankan Integritas PersonelIman menjelaskan, proses penghentian dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta.
Selanjutnya, dilaksanakan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.
Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Iman menegaskan penghentian perkara tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya.
#nasional




