Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi harus mampu memberikan perlindungan yang responsif dan berpihak pada korban.
Hal itu disampaikan Hetifah menyusul kembali maraknya kasus pelecehan seksual di sejumlah kampus.
“Kehadiran Satgas PPKS bukan sekadar formalitas administratif, tetapi harus benar-benar berfungsi sebagai mekanisme pelindungan yang responsif, dipercaya, dan mudah diakses,” kata Hetifah kepada wartawan, Jumat (17/4).
Ia menambahkan, jika korban merasa harus menunggu kasusnya viral terlebih dahulu agar ditangani, maka hal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam kepercayaan terhadap sistem yang ada.
“Jika korban merasa harus viral dulu baru ditangani (oleh Satgas PPKS), berarti ada persoalan kepercayaan,” jelasnya.
Langkah Pencegahan Harus DiperkuatSelain penanganan yang responsif, Hetifah juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, ada sejumlah langkah yang perlu diperkuat ke depan. Pertama, peningkatan kapasitas dan independensi Satgas PPKS di seluruh kampus agar dapat bekerja secara profesional tanpa intervensi.
Kedua, penyediaan sistem pelaporan yang aman, rahasia, dan ramah terhadap korban, sehingga korban tidak ragu untuk melapor. Ketiga, edukasi berkelanjutan bagi seluruh sivitas akademika mengenai etika, relasi yang sehat, serta pencegahan kekerasan seksual.
Selain itu, ia mendorong penegakan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelaku sebagai bentuk efek jera.
Evaluasi berkala oleh kementerian dan pimpinan perguruan tinggi terhadap implementasi kebijakan yang ada juga dinilai penting.





