Jakarta: Status hukum Rismon Sianipar gugur dalam dugaan pencemaran nama baik, terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Status Rismon gugur setelah restorative justice (RJ).
“Artinya status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke korban,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat 17 April 2026.
Budi memaparkan penghentian perkara dilakukan setelah seluruh tahapan dalam mekanisme restorative justice terpenuhi. Mulai pengajuan permohonan oleh tersangka, hingga persetujuan dari pihak pelapor.
Setelah itu, dilakukan gelar perkara khusus untuk memastikan kasus memenuhi kriteria penyelesaian melalui RJ. Dengan dihentikannya penyidikan, maka status tersangka terhadap Rismon Sianipar secara otomatis gugur.
Baca Juga :
Polda Metro Selidiki Kematian Wanita di TangselPolda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga dari delapan tersangka dalam kasus ini. Sementara, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap berlanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Istimewa
Kelima tersangka lainnya yakni Roy Suryo, Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Tifauziah Tiasuma. Sementara tiga yang telah dibebaskan ialah Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Usai segala proses hukum yang berjalan, Polisi akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka Rismon Sianipar. Berkas perkara terhadap lima tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.




