Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hery ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap terkait pertambangan nikel.
Penahanan Herry dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Sekitar pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol.
Hery langsung dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.
Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman.
detikcom merangkum sejumlah fakta terkini terkait kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI, berikut uraiannya:
Terlibat Kasus Tata Kelola NikelKejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
"Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha
pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. Dia mengatakan HS menerima uang suap.
"Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," jelasnya.
2. Terima Suap Rp 1,5 MiliarKejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ucapnya.
(ygs/lir)





