Penulis: Mubarak
TVRINews, Banjarbaru
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru bersama Satlantas Polres Banjarbaru menggelar aksi pemeriksaan besar-besaran terhadap kendaraan angkutan barang di Jalan Trikora, tepatnya di kawasan Bundaran Masjid Agung Al-Munawwarah.
Operasi ini menyasar kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta kelengkapan dokumen uji kendaraan atau KIR. Hasilnya, puluhan kendaraan dijatuhi sanksi tilang karena kedapatan melanggar aturan lalu lintas dan kelayakan jalan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) Lalu Lintas Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto, mengungkapkan bahwa dari lebih seratus kendaraan yang diperiksa, sebanyak 39 unit angkutan barang terpaksa ditilang.
Pelanggaran didominasi oleh tidak adanya dokumen kelayakan Unit Keselamatan Kendaraan Bermotor (UKKB) atau KIR. Bahkan, petugas menemukan indikasi penggunaan dokumen palsu atau "KIR bodong".
"Dari seratusan kendaraan yang diperiksa, 39 unit kami tilang karena tidak memiliki kelayakan KIR. Kami juga menemukan indikasi dua unit menggunakan KIR bodong dari salah satu daerah di Kalimantan Selatan. Pola mereka hanya memfoto unit di jalan tanpa melalui proses uji teknis yang benar," jelas Aries, dikutip Kamis, 16 April 2026.
Di sisi lain, penertiban ini memicu keluhan dari para sopir truk lintas provinsi. Ijai, salah seorang sopir, mengaku terjepit antara aturan standarisasi kendaraan dan tuntutan ekonomi. Ia mengeluhkan kewajiban melakukan normalisasi (pemotongan bak truk) agar bisa lolos uji KIR resmi.
"Kami bingung kalau harus pangkas bak. Kalau dipangkas, muatannya berkurang drastis, misalnya sembako hanya bisa muat 6-7 ton. Hasilnya tidak menutup untuk biaya solar eceran yang mahal ke daerah pelosok seperti Ampah," ungkap Ijai.
Kondisi berbeda dirasakan Didi, sopir truk lainnya. Meski mengakui terkadang membawa muatan berlebih, ia mengaku tetap tenang menghadapi razia karena dokumen kendaraannya lengkap dan resmi.
"Kalau muatan lebih itu pasti, tapi karena surat-surat lengkap jadi tidak khawatir kalau ada pemeriksaan," ujarnya.
Seluruh kendaraan yang terbukti melanggar langsung dijatuhi sanksi tilang di tempat. Petugas mengimbau para pemilik angkutan untuk segera melakukan normalisasi kendaraan dan mengurus dokumen resmi sesuai prosedur demi keselamatan bersama di jalan raya.
Dishub Banjarbaru menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka pelanggaran ODOL yang sering menjadi pemicu kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
Editor: Redaksi TVRINews





