BEKASI, KOMPAS.com — Polres Metro Bekasi Kota menyita barang bukti narkotika dan obat berbahaya senilai sekitar Rp 2,571 miliar dari pengungkapan 80 kasus selama periode Januari hingga April 2026.
Pengungkapan tersebut mencakup puluhan kilogram narkotika berbagai jenis serta ratusan butir obat berbahaya yang diperjualbelikan tanpa izin.
“Total nilai barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,571 miliar,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Wacana Larangan Vape di RUU Narkotika, Polda Metro Buka Suara
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan kilogram narkotika berbagai jenis hingga ratusan butir obat berbahaya tipe G yang diperjualbelikan tanpa izin.
“Polisi mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ganja seberat 45.835,24 gram, sabu 883,65 gram, ekstasi sebanyak 71 butir, tembakau sintetis (sinte) seberat 759,55 gram, dan obat berbahaya sebanyak 271,68 butir,” ungkap Kusumo.
Menurut Kusumo, peredaran narkotika dan obat berbahaya tersebut mayoritas terjadi di wilayah Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Kusumo mengeklaim, pengungkapan tersebut telah menyelamatkan lebih dari 62.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengungkapkan adanya perubahan pola peredaran narkoba. Pelaku kini tidak lagi bergantung pada tempat fisik seperti warung atau toko, melainkan beralih ke metode cash on delivery (COD).
“Mereka mendatangi pelanggan ataupun yang membeli barang dan juga bisa sebaliknya,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga menggunakan metode “drop point”, yakni menaruh barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Baca juga: Ragam Usulan RUU Narkotika: Legalisasi Ganja Medis hingga Larangan Vape
Kusumo menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukumnya.
“Ini komitmen kami, tidak ada kompromi terhadap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kalau ada informasi, silakan dilaporkan melalui call center 110,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, untuk kasus peredaran obat berbahaya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





