Seorang ayah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tega memperkosa putri kandungnya. Korban bahkan diperkosa hingga hamil dan melahirkan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, pemerkosaan ini terjadi sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMP.
"Pelaku merupakan ayah kandung korban berinisial HS (36)," ujar Budi, Jumat (17/4).
Kasus ini terungkap pada Rabu (8/4) kemarin, setelah korban melahirkan di WC atau kamar mandi rumahnya dan diketahui oleh pamannya.
"Bahwa korban telah melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya. Dan diketahui oleh pamannya," jelas dia.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Surusunda karena mengalami pendarahan. Dari situ, korban akhirnya mengaku telah berkali-kali disetubuhi ayah kandungnya sendiri.
"Untuk kondisi bayinya hidup. Perbuatan pelaku dilakukan ketika rumah dalam kondisi sepi," ungkap Budi.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, pelaku lalu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 418 ayat (1) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana penjara 15 tahun Penjara, ditambah 1/3 karena menyetubuhi anak kandung," kata Budi.





