JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan unifikasi regulasi nasional merupakan bentuk perwujudan Astacita Presiden Prabowo Subianto melalui reformasi birokrasi.
Ia menuturkan hal tersebut khususnya pada Astacita poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
"Salah satu wujudnya adalah bagaimana seluruh kementerian itu melakukan sebuah tindakan yang nyata dalam rangka melakukan simplifikasi aturan-aturan yang terlalu over-regulated di negeri ini," kata Supratman dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Menkum Ingin RUU Kewarganegaraan Rampung Tahun Ini, Cegah Kasus Paspor Pemain Naturalisasi
Dia menyampaikan saat ini terdapat 400 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia, di mana jumlah itu sangat banyak dibandingkan dengan negara lain.
Maka dari itu, dia menilai saat ini merupakan momentum bagi seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan konsolidasi regulasi demi menciptakan sistem hukum yang lebih sederhana, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Percepatan unifikasi regulasi lintas kementerian, kata dia, merupakan bagian dari reformasi hukum nasional.
Sehingga langkah deregulasi yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjadi bukti konkret bahwa penyederhanaan regulasi dapat dilakukan secara efektif dan berdampak luas.
"Dari 191 aturan menjadi empat aturan. Langkah berani Kemenpora dalam deregulasi patut jadi contoh unifikasi regulasi di seluruh kementerian," tutur dia.
Baca juga: Bertemu Menkum, Platform Digital Nyatakan Komitmen Dukung Aturan Perlindungan Anak
Ia menekankan selama ini kompleksitas regulasi kerap menjadi hambatan dalam pelayanan publik dan pengambilan kebijakan.
Oleh karena itu, keberhasilan Kemenpora dinilai sebagai momentum penting untuk mendorong kementerian lain melakukan langkah serupa.
Supratman mengatakan penyederhanaan regulasi akan menghasilkan aturan yang lebih efisien, ringkas, dan mudah diimplementasikan olah pemangku kepentingan pemuda dan olahraga.
Baca juga: Rapat Bareng DPR, Menkum Paparkan Poin-poin Penting RUU Hukum Perdata Internasional
Selain itu, lanjut dia, penyederhanaan regulasi juga mempercepat pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemuda dan insan olahraga di seluruh Indonesia.
Ia menilai pendekatan deregulasi melalui metode omnibus law yang diterapkan Kemenpora menunjukkan reformasi birokrasi tidak harus bersifat parsial, tetapi dapat dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.
"Kami mendukung penuh upaya unifikasi regulasi lintas kementerian, sebagaimana inisiatif Kemenpora yang berhasil menjadi model deregulasi nasional," ujar Supratman.
Baca juga: Menkum: Aturan Hukum Perdata Internasional Indonesia Masih Pakai Warisan Hindia Belanda
Adapun, langkah deregulasi Kemenpora mencakup empat rancangan peraturan utama, yakni terkait pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi serta industri olahraga.
Melalui langkah itu, ia mengharapkan keberhasilan tersebut dapat menjadi model nasional dalam reformasi regulasi sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global melalui sistem hukum yang lebih modern dan adaptif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




