Anggota DPR Usul Kampus Bentuk Unit Profesional Tangani Kekerasan Seksual

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Lita Machfud Arifin mengusulkan agar perguruan tinggi membentuk unit khusus yang bersifat independen dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Sering kali korban berada dalam posisi rentan takut stigma, tekanan sosial, bahkan ancaman terhadap masa depan akademiknya. Karena itu respons awal dari institusi menjadi sangat krusial,” kata Lita dikutip di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: LPSK Pastikan Perlindungan Korban Pelecehan FH UI: Termasuk Ancaman Terungkapnya Identitas

Hal tersebut disampaikan Lita merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Menurut Lita, kasus itu menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan di pendidikan tinggi.

Dia menilai keberadaan unit independen berperan penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif, berpihak pada korban, serta bebas dari konflik kepentingan di internal kampus.

Baca juga: Percakapan Mahasiswa UI dan Batas Pidana Kekerasan Seksual di Ruang Digital

Selain itu, Lita menilai kampus perlu memperkuat edukasi kepada seluruh sivitas akademika terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pihak kampus, aparat penegak hukum, dan lembaga pendamping korban agar proses penanganan berjalan komprehensif.

“Yang paling penting adalah memastikan korban merasa aman, didengar, dan mendapatkan keadilan. Tanpa itu regulasi tidak akan berdampak nyata,” ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Dampingi Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI, Siap Proses Hukum?

Lebih lanjut Lita mengingatkan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan justru memperparah trauma korban.

“Kampus harus menjadi tempat yang melindungi, bukan malah membuat korban semakin tertekan,” katanya.

Ia menambahkan kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen moral seluruh elemen, khususnya institusi pendidikan.

Baca juga: Soroti Pelecehan Seksual FH UI, Yasonna Laoly: UU TPKS Bolehkan Ungkap Identitas Pelaku

Sebelumnya Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah bersepakat memperkuat dalam mengawal proses penanganan kasus kekerasan seksual mahasiswa FHUI agar berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah.

Rektor UI menyampaikan kampus memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Sawit Rakyat Tertinggal, Pabrik CPO Jadi Harapan Petani Pesisir Selatan
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Persebaya Usung Misi Bangkit saat Hadapi Madura United dalam Derby Suramadu
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Realisasi APBD DKI Capai 13,97% pada Kuartal I/2026, Tertinggi dalam 5 Tahun
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Jelang Musim Panen, Prabowo Minta Bulog Kebut Infrastruktur
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Saudi Disebut Tekan AS Jalankan Gencatan Senjata di Lebanon
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.