Anggap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Bukan 4 Orang, Komnas HAM Desak Polisi Buka Pengusutan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap penegakan hukum yang adil dalam penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Hal demikian seperti disampaikan Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menyikapi pelimpahan berkas perkara penyiraman ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

BACA JUGA: Kecurigaan Publik terhadap Motif Kasus Andrie Yunus Menguat

"Komnas HAM menyatakan bahwa kami fokus, salah satunya, pada hak atas penegakan hukum yang adil (fair trial) bagi para pelaku," ujar dia melalui keterangan persnya, Jumat (17/4).

Saurlin menyebutkan Komnas HAM sebenarnya ikut melakukan pemantauan dalam kasus penyiraman air keras. 

BACA JUGA: Komnas HAM Terkendala Izin TNI untuk Pendalaman Kasus Andrie Yunus

Menurutnya, Komnas HAM dari kesimpulan sementara mensinyalir pelaku penyiraman bukan empat orang semata seperti tertuang dalam berkas yang dikirim ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

"Dari pendalaman yang telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan terdakwa," kata Saurlin.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Yusril soal Peradilan Kasus Andrie Yunus

Komnas HAM, lanjut dia, mendesak Polri meneruskan proses penyidikan dan mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. 

"Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil," ujar Suarlin.

Dia mengatakan Komnas HAM mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan TGPF andai Polri mengalami kendala mengungkap identitas para pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras. 

"Dengan mandat yang kuat, maka TGPF diharapkan mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini," ujar Saurlin. 

Diketahui, Oditurat Militer II-07 Jakarta, pada Kamis (16/4) menyerahkan berkas perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat terdakwa kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.

Oditurat Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras. 

Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun.

Nantinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan seluruh terdakwa perkara penyiraman hadir dalam sidang perdana. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump: Israel dan Lebanon Mulai Gencatan Senjata 10 Hari
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Bukan Dilarang, Tapi Dibikin Nggak Keren
• 4 menit lalukumparan.com
thumb
BMKG: Waspada Cuaca Terik dan Hujan saat Pancaroba
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Gencatan Senjata Lebanon Picu Perdebatan Panas
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
KSAU minta perwira remaja AAU tingkatkan loyalitas kepada negara
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.