JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada sejumlah alasan peradilan militer sulit diubah tatanannya.
Hal ini dilihat dari eksistensi peradilan militer dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga keberadaannya dalam sejarah Indonesia.
“Sepanjang menyangkut konstitusi (MK berhak mengatur) kan yang diurus MK kan konstitusinya. Nah, sayangnya peradilan militer tuh ada di Undang-Undang Dasar. Jadi, ya susah,” ujar Jimly Asshiddiqie, saat memberikan keterangan usai acara peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” sekaligus perayaan hari ulang tahunnya ke-70, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Pasal 24 UUD 1945 menegaskan, ada empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Baca juga: Aktivis Mengadu ke DPR soal Kasus Andrie Yunus: Dorong Peradilan Umum hingga Pembentukan TGPF
Jimly mengatakan, peradilan militer bisa mengambil alih fungsi pengadilan sipil jika negara dalam keadaan darurat, misalnya ketika ada perang.
“Dia bisa mengambil alih fungsi pengadilan agama, fungsi pengadilan negeri kalau pengadilan negerinya enggak bisa bekerja. Pengadilan agama diungsikan hakimnya. Lalu kemudian sempat mau cerai, siapa yang mengadili? Pengadilan militer,” ujar dia.
Tapi, jika negara tidak dalam keadaan darurat, secara teori, pengadilan militer tidak bisa mengambil ranah pengadilan umum.
Namun, sejarah Indonesia mencatat sejumlah peristiwa yang menggunakan pengadilan militer sebagai tempat untuk mengadili sipil.
Setelah Orde Lama, Indonesia menetapkan empat lingkup peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara (TUN), dan peradilan militer.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Tapi, PTUN sendiri baru dibentuk tahun 1987.
Sementara, pada tahun 1965-1970, peradilan militer banyak digunakan untuk mengadili sipil, terutama mereka yang diduga bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Peradilan militer itu selama 5 tahun sejak tahun 1965-1970 itulah pengadilan yang paling terkenal di Indonesia. Tiap hari masuk koran, masuk TV, di radio karena mengadili PKI,” ujar Jimly.
Baca juga: 118 Tokoh Teken Petisi untuk Andrie Yunus, Desak Militer Tunduk ke Peradilan Umum
Ketika UU Kehakiman diperbarui di masa Reformasi, lingkup peradilan tidak diubah sama sekali, masih mengikuti UU lama.
“Undang-Undang Kekuasaan Peradilan diplek-plek-plek dirumuskan jadi rumusan pasal 24A. Mahkamah Agung membawahi empat lingkungan peradilan tadi: peradilan umum, agama, TUN, dan peradilan militer,” kata Jimly.
Hal ini memperkuat posisi pengadilan militer sebagai salah satu pilar peradilan.
Jimly mengatakan, status hukum ini membuat UU Peradilan Militer akan sulit diubah walaupun berkaitan dengan kasus sipil.
Misalnya, kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
“Ya, itu jadi susah karena sudah keburu masuk, secara struktural sudah keburu masuk. Nah, tinggal pengaturan detailnya bagaimana,” imbuh dia.





