Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakuka kajian dan monitoring terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPK menilai besarnya skala program dan anggaran tersebut belum dimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Terdapat delapan poin didapatkan KPK dalam tata kelola MBG untuk dibenahi.
Selain itu, tata kelola MBG saat ini dapat menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut dengan mengetahui permasalahan tata kelola program MBG, maka KPK dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan. Ia juga menegaskan, program-program prioritas nasional seperti MBG.
"Sehingga dari rekomendasi-rekomendasi ini, harapannya nanti kemudian ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan oleh para pemangku kepentingan. Sehingga dengan dukungan KPK sesuai dengan tupoksinya, yaitu pencegahan dan penindakan," ungkapnya kepada wartawa, Jumat (17/4/2026).
8 Temuan KPK
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi konflik kepentingan (Col) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
8. Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.




