jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi bertepatan dengan sidang lanjutan pengujian Pasal 304 KUHD. Aksi ini sebagai dukungan kepada Ng Kim Tjoa yang tengah menguji pasal yang menjeratnya ke ranah pidana.
Selain itu, aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi yang dialami oleh NG Kim Tjoa, sekaligus sebagai respons atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai mengabaikan klarifikasi dari Polsek Danau Paris.
BACA JUGA: TMI dan United E-Motor Perluas Asuransi untuk Ekosistem Kendaraan Listrik
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan surat atas dokumen Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor 10 Tahun 2024 yang diperoleh NG Kim Tjoa dari Polsek Danau Paris sebagai pemenuhan syarat tambahan atas klaim manfaat asuransi. Syarat tambahan klaim tersebut tidak pernah tidak pernah diatur dalam polis.
Dalam perkembangannya, fakta hukum secara tegas telah membantah tuduhan tersebut. Polsek Danau Paris sebagai instansi penerbit telah mengakui keabsahan dokumen dimaksud melalui surat klarifikasi resmi. Pengakuan tersebut bahkan diperkuat oleh hasil pemeriksaan internal kepolisian yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2).
BACA JUGA: Diskusi Publik HMPM Soroti Kebebasan Sipil dan Dinamika Demokrasi di Indonesia
Namun demikian, fakta hukum tersebut justru diabaikan. Penyidik Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), meskipun objek yang dituduhkan sebagai palsu telah dinyatakan sah oleh instansi penerbitnya sendiri.
Koordinator Alians Jeremy Sianturi mengatakan aksi yang dilakukan hari ini bukan hanya bentuk dukungan terhadap pengujian Pasal 304 KUHD, tetapi juga merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak objektif dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
BACA JUGA: Salurkan Bantuan saat Paskah, AHY Pastikan Demokrat Hadir Beri Solusi Bagi Warga Prasejahtera
Aliansi menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari praktik di industri asuransi yang kerap membebankan syarat tambahan di luar polis kepada nasabah. Dalam kasus NG Kim Tjoa, pemenuhan terhadap syarat tambahan tersebut justru berujung pada laporan pidana, yang pada akhirnya memperlihatkan risiko nyata kriminalisasi terhadap nasabah.
"Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap NG Kim Tjoa," ujar dia.
Selain itu, mereka juga menuntut agar penyidik menghormati dan menjadikan pengakuan resmi Polsek Danau Paris serta dokumen SP2HP2 dari Propam sebagai dasar dalam penegakan hukum.
Kemudian meminta Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara ini dan mendukung Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Sementara kuasa hukum NG Kim Tjoa, Eliadi Hulu mengatakan tindakan ini sebagai bentuk pengabaian serius terhadap fakta hukum dan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum. Dalam hukum pidana, keberadaan unsur “surat palsu” merupakan elemen utama.
"Ketika unsur tersebut telah gugur, maka kelanjutan proses hukum menjadi tidak memiliki legitimasi," ujar dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersama Bawaslu Mengukuhkan Demokrasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




