Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus pemerasan Bupati nonaktif Tulungaugung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memberikan uang.
“Ditagih secara intens ketika bupati ada kebutuhan uang ya. Penagihan dilakukan secara paralel ke sejumlah pihak OPD dan diperlakukan seperti layaknya orang berutang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026.
Gatut Sunu meminta bantuan Ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk menagih sejumlah uang kepada kepala OPD. Nominal yang diminta harus dipenuhi, tanpa ditawar.
Jika kepala OPD tidak bisa mencukup nominal yang diminta, sisanya akan dihitung utang. Nantinya, Gatut Sunu, melalui Yogi, akan menagih sisanya secara intens.
Baca Juga :
KPK Sita Rp95 Juta usai Geledah Kantor Setda TulungagungDalam kasus pemerasan ini, tagihan para kepala OPD terus bertambah. Sebab, Gatut Sunu terus meminta uang untuk memenuhi kebutuhannya.
“Sehingga nominal yang ditagih ya dalam tanda kutip oleh pihak bupati melalui saudara YOG, ini juga kemudian bertambah lagi,” ujar Budi.
Budi mengatakan para kepala OPD tidak bisa menolak permintaan Gatut Sunu karena adanya surat pengunduran diri tanpa tanggal. Berkas itu menjadi ancaman bagi kepala OPD yang tidak mau menuruti kemauan Gatut Sunu.
Total, ada 15 OPD di Tulungagung yang diminta menyetorkan uang. Dana yang harus disiapkan bervariasi mulai dari Rp15 juta sampai Rp2,8 miliar.
Dalam kasus ini, Gatot meminta jatah sebesar 50 persen dari total anggaran yang diterima OPD. Uang itu bahkan diingatkan untuk disiapkan sebelum pencairan dilakukan.
Ilustrasi KPK. Foto: Antara
Selain meminta jatah, Gatut mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung. Pemenang tender proyek di OPD cuma boleh perusahaan rekanan tertentu.
Dalam hasil pemeriksaan, Yoga bahkan diberikan perintah oleh Gatut untuk menagih uang yang diminta kepada OPD. Cara penagihan layaknya orang berutang.




