Gagal Ujian SIM? Kesempatan Mengulang Ternyata Dibatasi

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Proses mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya soal melengkapi dokumen, tetapi juga harus melalui tahapan ujian yang ketat. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, diatur secara rinci mekanisme pengujian, termasuk batas kesempatan mengulang ujian bagi pemohon yang belum lulus.

Seperti dikutip VIVA, Sabtu 18 April 2026, dalam regulasi tersebut, ujian SIM terdiri dari tiga tahapan, yakni ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Ketiga tahapan ini menjadi penentu apakah seseorang layak memperoleh SIM sesuai jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

Baca Juga :
Ujian SIM A Bikin Deg-degan, Ini 9 Materi yang Harus Dilatih Sampai Lancar
Telat Bayar Pajak Kendaraan Bukan Cuma Kena Denda, Ini Risiko yang Jarang Disadari Pemilik Mobil

Pada tahap awal, pemohon wajib mengikuti ujian teori yang dilaksanakan secara elektronik. Materi yang diujikan mencakup pengetahuan peraturan lalu lintas, teknik dasar kendaraan, hingga tata cara berkendara yang aman. Untuk dinyatakan lulus, pemohon harus memperoleh nilai minimal 70.

Jika tidak mencapai nilai tersebut, pemohon tidak langsung gugur. Aturan memberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang. Namun, kesempatan ini tidak diberikan tanpa batas.

Dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa pemohon yang tidak lulus ujian teori diberikan kesempatan mengulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung sejak satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Ketentuan serupa juga berlaku pada tahapan berikutnya, yaitu ujian keterampilan melalui simulator. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), pemohon yang tidak lulus pada tahap ini juga hanya diberikan kesempatan mengulang maksimal dua kali dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Sementara itu, pada ujian praktik, aturan kembali menetapkan batas yang sama. Dalam Pasal 19 ayat (4), pemohon yang belum lulus diberikan kesempatan mengulang ujian praktik sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja.

Dengan demikian, secara keseluruhan pemohon hanya memiliki maksimal tiga kesempatan pada setiap jenis ujian, yaitu satu kali ujian awal dan dua kali ujian ulang.

Aturan ini menunjukkan bahwa proses penerbitan SIM tidak bersifat tanpa batas. Setiap pemohon dituntut untuk benar-benar memahami materi serta memiliki keterampilan berkendara yang memadai sebelum dinyatakan lulus.

Selain itu, hasil ujian juga disampaikan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan. Hal ini berlaku baik pada ujian teori maupun praktik, sehingga pemohon dapat segera mengetahui hasilnya dan menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga :
Receh tapi Ngaruh, Ini Tips Lulus Tes Psikologi Bikin SIM
Susahnya Bikin SIM di Inggris, Ujian Ratusan Kali Belum Tentu Lulus
Jangan Sampai Nyesal Gak Bawa SIM, Ini Sanksinya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
8 Ribu Pelari Rayakan Hari Perempuan Bertajuk Haier Women’s Day Run 2026
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
DKI kemarin, sekolah swasta gratis hingga penangkapan ikan sapu-sapu
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Nikel, MAKI Pertanyakan Pansel Bisa Kecolongan
• 21 jam laludisway.id
thumb
Evaluasi Kinerja, Perlukah Jalan Reshuffle Kabinet?
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Jay Idzes solid, Sassuolo menang 2-1 atas Como 1907
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.