ADA pola yang mulai tampak, dan pola itu tidak bisa lagi dibaca secara parsial. Dalam dua tahun terakhir, Indonesia secara bertahap masuk ke dalam serangkaian perjanjian strategis dengan Amerika Serikat.
Dimulai dari keterlibatan dalam Board of Peace (BoP), kemudian penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART), hingga yang paling mutakhir, yakni pembahasan blanket overflight clearance dalam kerangka kerja sama pertahanan.
Jika dilihat satu per satu, setiap langkah ini mungkin saja dapat dijelaskan secara rasional oleh pemerintah, meski di setiap perjanjiannya senantiasa menuai kecaman publik yang tidak sedikit.
BoP dibingkai sebagai kontribusi terhadap perdamaian global. ART disebut sebagai strategi menghindari tekanan tarif.
Sementara kerja sama pertahanan dianggap sebagai upaya memperkuat kapasitas militer nasional.
Namun, bisakah pemerintah membantah, bahwa ketika ketiganya diletakkan dalam satu garis waktu yang utuh, pertanyaan yang jauh lebih mendasar muncul: sampai sejauh mana Indonesia sedang menegosiasikan kedaulatannya sendiri?
Pola yang Tidak KebetulanDalam literatur hubungan internasional, kekuatan besar tidak bekerja secara sporadis. Mereka membangun arsitektur pengaruh melalui pendekatan berlapis, mulai dari ekonomi, keamanan, dan institusional, yang kemudian saling mengunci satu sama lain.
Apa yang terjadi pada Indonesia hari ini menunjukkan gejala tersebut.
Baca juga: Fakta di Balik Rumor Akses Bebas Ruang Udara untuk AS
Pertama, melalui BoP, Indonesia masuk ke dalam struktur keamanan global yang secara desain sarat dengan kepentingan geopolitik Amerika Serikat.
Keterlibatan ini bahkan membuka kemungkinan pengiriman ribuan personel militer ke kawasan konflik yang sangat sensitif.
Kedua, melalui ART, ruang kebijakan ekonomi Indonesia mulai terikat pada kepentingan strategis Washington. Tidak hanya soal tarif, tetapi juga kewajiban untuk menyelaraskan kebijakan dengan sanksi Amerika terhadap negara lain.
Klausul yang secara langsung menyentuh prinsip politik luar negeri bebas-aktif.
Ketiga, melalui proposal blanket overflight dari AS, ruang kedaulatan udara – dimensi paling fundamental dari negara modern – mulai dinegosiasikan dalam kerangka akses militer.
Tiga domain ini – militer, ekonomi, dan kedaulatan teritorial – adalah pilar utama negara. Ketika ketiganya disentuh secara simultan, kita tidak lagi berbicara tentang kerja sama biasa, tetapi tentang reposisi strategis negara dalam sistem internasional.
Pemerintah tentu memiliki argumen yang kuat. Dunia sedang tidak stabil. Rivalitas Amerika Serikat dan China meningkat. Indonesia perlu menjaga keseimbangan dan memperoleh manfaat dari semua pihak.
Namun, di sinilah jebakan klasik negara menengah muncul, yakni asymmetric interdependence.
Hubungan yang tampak saling menguntungkan sering kali menyimpan ketimpangan kekuatan yang besar.
Dalam kondisi seperti ini, negara yang lebih kuat tidak perlu memaksa secara langsung. Ia cukup merancang struktur yang membuat negara lain secara bertahap menyesuaikan diri.
ART adalah contoh paling jelas. Dengan klausul “equivalent restrictive effect”, Indonesia tidak lagi sepenuhnya bebas menentukan sikap terhadap negara ketiga.





