Kekerasan Aparat Tak Mudah Tuntas

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Kasus-kasus hukum terkait kekerasan yang melibatkan aparat negara cenderung tak selesai secara tuntas. Kasusnya berhenti atau selesai tanpa mampu menguak siapa auktor intelektualis dari pelaku kekerasan tersebut.

Kegelisahan yang sama akan tuntasnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, rasanya makin menguat setelah Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan, motif empat tersangka prajurit TNI pelaku penyiraman air keras pada Andrie Yunus sebatas dendam pribadi (Kompas, 16/4/2026).

Kontras pun mempertanyakan motif ”dendam pribadi” yang dimunculkan dalam berkas acara pemeriksaaan tersebut. Kontras menilai, narasi dendam pribadi berpotensi menjadi upaya memutus rantai komando dan melindungi auktor intelektualis yang merancang sekaligus memerintah aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut.

Kontras sendiri merujuk pada hasil investigasi mandiri yang dilakukan tim advokasi. Tim ini menemukan fakta bahwa pelaku penyiraman berjumlah empat orang. Temuan ini berbeda dengan keterangan Puspom yang selama ini hanya menyebutkan empat pelaku tanpa membukanya secara transparan ke publik.

Kontras hanya belum memastikan motif penyerangan terhadap Andrie Yunus, tetapi menemukan fakta dari hasil investigasi bahwa penyerangan tersebut dilakukan secara terorganisasi.

Untuk itu, Kontras menilai pernyataan bahwa motif penyerangan sebagai dendam pribadi dinilai sebagai upaya menutup pengungkapan siapa auktor intelektualis di kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus ini.

Berpijak dari kondisi terakhir penanganan kasus yang dialami Andrie Yunus ini tampak ada gejala yang sama bahwa kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat cenderung hanya berhenti tanpa mampu menguak siapa dalang dari kasus-kasus kekerasan tersebut.

Jika merujuk survei periodik yang dilakukan Litbang Kompas terekam kecenderungan persepsi publik yang tak bisa diabaikan, yakni betapa tingkat keyakinan masyarakat terhadap kemampuan negara menuntaskan kasus kekerasan oleh aparat dan pelanggaran HAM cenderung fluktuatif dan rapuh.

Setidaknya ini bisa kita baca di sepuluh tahun periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari 26 survei periodik yang digelar sepanjang 2015-2024, misalnya, rata-rata tingkat kepuasan publik pada upaya negara menyelesaikan kasus-kasus kekerasan aparat dan pelanggaran HAM hanya berkisar di angka 54,1 persen.

Angka ini relatif masih lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah secara umum yang berkisar di angka lebih dari 65 persen.

Persepsi publik ini menjadi sinyal betapa penyelesaian kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat serta pelanggaran HAM di mata masyarakat sebagai hal yang tidak mudah diselesaikan.

Tak heran jika kemudian penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini cenderung berhenti di pelaku-pelaku lapangan tanpa mampu menguak siapa dalang di belakangnya.

Impunitas

Tidak mudahnya kasus kekerasan aparat ini dituntaskan bagaikan gejala impunitas yang kemudian dinormalisasi. Bayangkan, sejak reformasi 1998, ketika Indonesia bergerak menuju sistem politik yang lebih terbuka dan demokratis, belum diikuti dengan reformasi institusional dengan transformasi dalam praktik penegakan hukum, terutama pada kasus kekerasan yang melibatkan aparat dan pelanggaran HAM.

Sejumlah kasus masa lalu, seperti penculikan aktivis dan tragedi kekerasan negara, belum mendapatkan penyelesaian yudisial yang memuaskan. Inilah yang disebut Geoffrey Robinson sebagai gejala impunitas yang telah lama menjadi pola dalam sejarah kekerasan di negeri ini. Sebuah pola yang tak sepenuhnya hilang di era reformasi hingga kini.

Apa yang terjadi pada Andrie Yunus bukanlah yang pertama. Sebelumnya, kasus penyiraman air keras juga dialami penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017. Kasus ini menjadi simbol tentang lemahnya perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan aktivis masyarakat sipil dalam memperjuangkan demokrasi dan antikorupsi.

Dalam kasus Novel Baswedan dan Andrie Yunus, misalnya, meskipun sejumlah pelaku diproses hukum, prosesnya tak sepi dari kritik dan sorotan publik karena dinilai belum mampu menyentuh siapa dalang dari kasus-kasus kekerasan tersebut.

Impunitas telah lama menjadi pola dalam sejarah kekerasan di negeri ini. Sebuah pola yang tak sepenuhnya hilang di era reformasi hingga kini.

Sejumlah peritiwa ini menegaskan masih rentannya para kelompok kritis, baik aktivis, pembela HAM, maupun inividu vokal terhadap kekuasaan, menjadi korban kekerasan.

Tentu, serangan-serangan ini tidak hanya berdampak pada korban secara personal, tetapi juga menciptakan efek psikologis yang lebih luas di masyarakat tentang rasa takut untuk meneriakkan suara kritis, terutama pada kekuasaan.

Hal yang sama sebelumnya juga menimpa band independen Sukatani yang memperlihatkan dimensi lain dari problem yang sama. Saat itu Sukatani menyanyikan sebuah lagu yang dinilai melecehkan kepolisian.

Padahal, sejumlah pihak melihat hal tersebut sebagai bagian dari ekspresi budaya yang mengandung kritik sosial. Jika ekspresi budaya saja mendapatkan tekanan atau pembatasan, yang terancam bukan hanya kebebasan artistik, melainkan demokrasi itu sendiri.

Relasi kuasa

Apa yang disampaikan Benedict Anderson menarik untuk membaca situasi seperti ini. Ben menunjukkan bahwa dalam banyak konteks, kekerasan negara berkaitan dengan relasi kuasa dan mekanisme kontrol.

Dalam demokrasi modern, tantangannya adalah memastikan bahwa kekuasaan tersebut dibatasi oleh hukum dan diawasi secara efektif. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat, kekerasan, baik dalam bentuk fisik maupun pembatasan ekspresi, akan terus menemukan ruangnya.

Problemnya ruang kekerasan, terutama yang melibatkan aparat negara, kerap memiliki pola yang serupa. Sejumlah kasus kekerasan yang dialami warga negara atas kekritisannya di atas menunjukkan bahwa ini pola yang kerap berulang.

Mereka yang cenderung kritis pada kekuasaan, misalnya, rentan mendapatkan tekanan dan ancaman. Tak jarang pula, proses hukum terkait kasus-kasus tersebut cenderung tidak transparan.

Di titik inilah publik melihat adanya ketimpangan antara beratnya pelanggaran dan ringan atau terbatasnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku di lapangan. Kondisi ini yang makin memperkuat persepsi publik bahwa hukum belum ditegakkan secara setara. Padahal, demokrasi juga diukur dari sejauh mana hukum ditegakkan secara adil dan konsisten.

Maka, apa yang terekam dari hasil survei periodik Litbang Kompas di atas memberikan gambaran sejauhmana kepercayaan publik terhadap upaya negara menyelesaikan kasus-kasus kekerasan. Jika kepercayaan masih lemah, secara tidak langsung memberikan sinyal tentang kualitas hubungan antara negara dan warga.

Ketika publik cenderung meragukan kemampuan negara menuntaskan kasus-kasus kekerasan, terutama yang melibatkan aparat, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan juga legitimasi dari demokrasi itu sendiri.

Pada akhirnya, penyelesaian kasus-kasus kekerasan oleh aparat membutuhkan jaminan atas ketuntasannya untuk membongkar siapa auktor intelektualis di belakangnya, bukan hanya berhenti di aktor lapangan semata. Sejarah memang merekam kasus-kasus serupa tidak pernah tuntas.

Namun, jika sejarah tersebut terus berulang, sejatinya terus tenggelam dalam lubang penegakan hukum yang tak pernah adil dan dapat dipercaya. Jika ini yang terus terjadi, demokrasi Indonesia akan terus dalam kondisi paradoks, prosedurnya berjalan, tetapi rasa keadilannya tertinggal. (LITBANG KOMPAS)

Serial Artikel

Air Keras Nodai Kebebasan Sipil

Demokrasi harus mampu menjamin kebebasan, keadilan, dan keamanan bagi warga negaranya.

Baca Artikel


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
7 Menu Andalan Atasi Stunting di Ngawi, Sup Matahari Paling Disukai
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
1 WN Malaysia Jadi Korban Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Sekadau, Kalbar
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Saat Programmer, Mahasiswa Filsafat, hingga Dokter Diskusikan One Piece di Jogja
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Jimly: Independensi kehakiman penting untuk demokrasi hukum Indonesia
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Plt Bupati Tulungagung Ungkap KPK Batasi Kepala OPD Tak Bepergian Selama Proses Penyidikan
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.