BPKN-KPAI kecam praktik pemasaran produk AMDK yang menyesatkan

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam praktik pemasaran produk air minum dalam kemasan (AMDK), yang menampilkan foto anak di bawah lima tahun (balita), karena dinilai melanggar aturan pengawasan iklan pangan dan mengabaikan prinsip perlindungan anak demi keuntungan.

Ketua BPKN Mufti Mubarok menyebutkan penggunaan visual balita pada produk pangan umum secara tegas dilarang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb.

"Aturan ini melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut memang khusus untuk balita. AMDK adalah pangan umum, bukan produk khusus bayi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Penggunaan gambar bayi, menurut dia berpotensi menyesatkan konsumen karena menciptakan persepsi keliru seolah air tersebut diformulasikan khusus untuk bayi, padahal tidak ada dasar ilmiahnya.

"Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Terkait hal itu, Mufti menyatakan BPKN siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan keterlibatan anak dalam iklan tidak boleh bersifat eksploitatif.

"Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional," ujarnya.

Sementara, pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai strategi perusahaan AMDK tersebut sebagai bentuk eksploitasi simbolik, citra bayi sengaja dipilih karena daya tarik emosionalnya yang kuat.

"Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional," katanya.

Langkah produsen air minum tersebut, lanjutnya, bisa dinilai sebagai taktik menghalalkan segala cara demi mendongkrak penjualan.

Perusahaan tampak sadar memanfaatkan celah emosional masyarakat Indonesia yang sangat peduli pada kesehatan bayi, demi membangun persepsi positif tanpa dasar ilmiah.

Praktik manipulatif tersebut, lanjutnya, seolah mengulang produk susu kental manis (SKM) yang dulu menggunakan visual anak sehat hingga akhirnya dilarang BPOM karena tingginya kandungan gula dan kini, pola serupa terjadi di industri AMDK.

Baca juga: Komisi VII dorong regulasi industri AMDK berwawasan lingkungan

Baca juga: Produsen AMDK cantumkan kadar air alami dalam label kemasan

Baca juga: Menperin: AMDK jadi pilar industri pengolahan RI


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mensos Gus Ipul Tinjau Operasi Katarak Gratis di NTB
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Nama Orang Danantara Menyelinap Jadi Calon Bos BEI Jelang RUPS, Ada Agenda Apa?
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemimpin yang Menghidupi: Suro Diro Joyo Jayadiningrat, Lebur Dening Pangastuti
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Sawit Rakyat Tertinggal, Pabrik CPO Jadi Harapan Petani Pesisir Selatan
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
BRI Super League: Jean-Paul van Gastel Ungkap Kelemahan PSIM, Singgung Problem Low Block Mirip Liverpool
• 17 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.