JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki pertengahan bulan April 2026, fokus pelaporan pajak mulai bergeser dari wajib pajak orang pribadi ke wajib pajak badan.
Namun, tidak sedikit perusahaan yang belum siap menyampaikan SPT Tahunan karena laporan keuangan belum rampung atau proses audit masih berjalan.
Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan yang kini bisa diajukan secara online melalui Coretax.
Baca Juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026, Ini Denda Keterlambatannya
Dilansir dari artikel di laman DJP, Jumat (17/4/2026), berdasarkan ketentuan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Bagi wajib pajak yang menggunakan tahun buku kalender (Januari–Desember), tenggat pelaporan jatuh pada 30 April 2026.
Namun dalam praktiknya, proses penyusunan laporan keuangan hingga audit sering kali memakan waktu lebih lama.
Kondisi ini membuat sebagian wajib pajak berpotensi melewati batas waktu pelaporan.
Bisa Diperpanjang hingga 2 BulanUntuk mengatasi kendala tersebut, DJP memberikan fasilitas perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Melalui aturan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan paling lama 2 bulan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.
Perlu dicatat, perpanjangan ini bukan berarti menghapus kewajiban pelaporan, melainkan hanya memberikan tambahan waktu agar wajib pajak dapat menyusun laporan secara lebih akurat.
Baca Juga: DJP Rilis Coretax Mobile, Lapor SPT Nihil Kini Bisa Lewat HP
Pengajuan Kini Bisa Lewat CoretaxPenulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- perpanjangan SPT badan
- cara perpanjangan SPT Coretax
- deadline SPT badan 30 April 2026
- Coretax DJP
- perpanjangan SPT tahunan
- Coretax





