JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kendala yang dihadapi dalam melakukan penyelidikan di kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui kasus tersebut sudah berlangsung hampir setahun.
“Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Iman menegaskan, polisi harus menjaga sikap profesionalitas dan harus mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung.
“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.




