JAKARTA, KOMPAS.com - Para akademisi, peneliti politik, dan pakar ramai-ramai dilaporkan ke polisi akhir-akhir ini.
Mereka dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang dianggap ujaran kebencian dan ajakan menggulingkan pemerintah.
Terbaru, ada pakar hukum tata negara, Feri Amsari, yang dilaporkan ke polisi terkait kritiknya tentang swasembada pangan.
Baca juga: Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi soal Kritik Swasembada Pangan
Laporan terhadap Feri disampaikan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia pada Jumat (17/4/2026).
Kuasa hukum petani, Minta Itho Simamora mengatakan, pernyataan Feri yang menyebut swasembada pangan sebagai kebohongan dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” tutur Itho usai pelaporan.
Itho menjelaskan, klaim Feri bertentangan dengan data Kementerian Pertanian yang menunjukkan adanya surplus beras.
Hal tersebut dinilai menyakiti perasaan sekaligus melemahkan semangat para petani lokal.
Itho juga mengakui pihaknya belum menyampaikan protes secara langsung kepada Feri.
Baca juga: Pengamat Ubedilah Soal Laporan Ujaran Kebencian ke Prabowo-Gibran: Memperburuk Demokrasi
Mereka memilih menempuh jalur hukum untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut melalui penyidik.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Feri Amsari.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain laporan tersebut, Polda Metro juga menerima laporan lain terhadap Feri Amsari.
Laporan itu diajukan oleh seorang warga berinisial RMN pada Kamis (16/4/2026).
Dalam kedua laporan, Feri Amsari sama-sama disangkakan pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang mengatur soal penghasutan.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan flashdisk berisi dokumen digital yang berkaitan dengan pernyataan Feri serta dokumen analisis data.
Baca juga: Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi soal Podcast Bahas Prabowo-Gibran
Pengamat politik Ubedilah Badrun dilaporkanSelain Feri, pengamat politik Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ubedilah dilaporkan terkait pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan yang dinilai menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan ini diterima pada Senin (13/4/2026).
Ubedilah dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
Pelapor menilai, video podcast dari Forum Keadilan TV yang mengundang Ubed sebagai pembicara dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Ramai-ramai Tangkap Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Kenapa Harus Dimusnahkan?
Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan Ubedillah dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV berjudul "Ubedillah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa Indonesia".
Dalam video itu, ia menyebut Prabowo-Gibran adalah beban bagi bangsa Indonesia.





