jpnn.com, JAKARTA - Front Mahasiswa Antikorupsi menyoroti dugaan anomali anggaran dalam pengadaan dan penyewaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Koordinator Lapangan aksi Front Mahasiswa Antikorupsi, Wempi Habari, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Aset, hingga Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Pekantoran Pemkab Tulungagung Diobok-obok KPK, Ditemukan Uang Sebanyak Ini
“Kami minta KPK untuk periksa Kabag Umum, bagian Aset dan pejabat tinggi, yaitu Walikota Samarinda Andi Harun sebagai penanggung jawab,” ujar Wempi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/4).
Wempi menegaskan, pengelolaan keuangan daerah semestinya berlandaskan prinsip rasionalitas anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Namun, kebijakan pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas di Samarinda dinilai justru memunculkan indikasi anomali dalam tata kelola anggaran.
BACA JUGA: Faizal Assegaf Laporkan Budi Prasetyo ke Dewas KPK, LSAK: Tidak Masuk Akal
Berdasarkan informasi yang beredar, Pemkot Samarinda pada tahun anggaran 2023 melakukan pengadaan kendaraan dinas berupa Land Rover Defender dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Di saat bersamaan, pemerintah daerah juga menjalankan kebijakan penyewaan kendaraan dinas dengan nilai sekitar 160 juta rupiah per bulan. Kontrak penyewaan tersebut disebut berlangsung sejak 2023 hingga November 2026.
“Secara administratif dan logika penganggaran, praktik pengadaan dan penyewaan dalam waktu yang bersamaan menimbulkan pertanyaan fundamental terkait perencanaan kebutuhan dan efisiensi penggunaan anggaran,” ungkap Wempi.
BACA JUGA: Peran KPK Dinilai Berakhir saat Kejagung Semakin Moncer
Dalam perspektif manajemen keuangan publik, kondisi ini dinilai berpotensi masuk kategori inefisiensi kebijakan, bahkan mengarah pada maladministrasi. Pasalnya, belum ditemukan dasar regulasi yang menetapkan standar harga sewa kendaraan pejabat hingga 160 juta rupiah per bulan di lingkungan Pemkot Samarinda.
Sebagai perbandingan, Pemkot Samarinda telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024. Dalam regulasi tersebut, biaya sewa kendaraan operasional pejabat tercatat sebesar 14.030.000 rupiah per bulan. Selain itu, jumlah kendaraan dinas yang disewa, yang disebut mencapai lebih dari 50 unit, dinilai tidak proporsional terhadap kebutuhan riil organisasi perangkat daerah. Kondisi ini berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta merugikan kepentingan publik.
Sorotan juga diarahkan kepada pihak penyedia jasa pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas yang dinilai meragukan dari sisi kredibilitas. Dalam kerangka good governance, situasi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta potensi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Wempi menegaskan, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kebijakan teknis semata, melainkan indikasi serius yang harus diuji secara hukum dan administratif.
“Front mahasiswa antikorupsi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya lembaga antirasuah, untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. “Jika tidak ada langkah konkret, maka kami akan terus mengawal dan mengangkat isu ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Wempi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bekerja, Flyover SKA Pekanbaru Ditutup Sepekan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




