Pantau - Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengecam praktik pemasaran air minum dalam kemasan yang menggunakan foto balita karena dinilai menyesatkan dan melanggar aturan.
Dinilai Langgar Aturan dan Menyesatkan KonsumenKetua BPKN Mufti Mubarok menyatakan penggunaan visual anak di bawah lima tahun dalam iklan pangan umum dilarang sesuai Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021.
"Aturan ini melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut memang khusus untuk balita. AMDK adalah pangan umum, bukan produk khusus bayi," ungkapnya.
Ia menilai penggunaan gambar bayi dapat menciptakan persepsi keliru seolah produk tersebut diformulasikan khusus untuk bayi tanpa dasar ilmiah.
"Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Sorotan Eksploitasi dan Manipulasi EmosionalWakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan keterlibatan anak dalam iklan tidak boleh bersifat eksploitatif.
"Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional," katanya.
Sementara itu, pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai strategi tersebut sebagai bentuk manipulasi emosional terhadap konsumen.
"Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional," ujarnya.
BPKN menyatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait praktik tersebut.




