Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/2506/204.4/2026 tertanggal 17 April 2026, sebagai langkah menjaga kesinambungan layanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Kebijakan ini diambil menyusul penetapan tersangka dan penahanan Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur sebelumnya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah.
Selain Aris Mukiyono, dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim.
“Kita menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum (APH). Karena proses ini sedang berjalan, kita menghormati proses tersebut,” ujar Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu (18/4/2026) yang dikutip Antara.
Khofifah menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah administratif untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral yang memiliki peran strategis.
“Penunjukan Plt ini penting agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan dan fungsi pengawasan di sektor ESDM,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Jatim, lanjutnya, berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh sektor.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya. (ant/bil/iss)




