JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat anggota polisi dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS hingga meninggal dunia di mes atau barak Bintara Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Polisi Nona Pricillia Ohei dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Keempat personel yang dipecat tersebut masing-masing berinisial AS, AP, GSP, dan MA.
Baca Juga: Kasus Polisi Tewas Diduga Dianiaya, Polda Kepri Dalami Kemungkinan Ada Pelaku Lain
“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ucapnya.
Putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar pada Jumat (17/4/2026).
Dilansir dari Antara, para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan Bripda NS meninggal dunia, pada Senin (13/4/2026) malam di Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.
Nona melanjutkan, sanksi PTDH tersebut merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bripda NS meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh seniornya, Bripda AS
Dalam perkara tersebut Polda Kepri telah mengamankan Bripda AS, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kasus polisi tewas dianiaya
- 4 anggot polda kepri dipecat
- 4 polisi dipecat
- kasus kematian bripda ns
- polri
- polda kepri




