Menteri Hukum Supratman Kebut RUU Kewarganegaraan demi Lindungi Pemain Naturalisasi

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia rampung pada 2026. Menurutnya RUU bisa memberikan kepastian hukum bagi pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri, menyusul polemik administrasi yang sempat mencuat, termasuk kasus “Passportgate”. 

“Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasi RUU-nya. Tentu nanti kami mendengar semua masukan, termasuk dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, terkait pengaturan kewarganegaraan,” kata Supratman dikutip dari tvOnenews Sabtu, 18 April 2026.

Baca Juga :
Gagal Reuni di Lapangan, Patrick Kluivert Ungkap Kekecewaan Tak Bisa Main di Clash of Legends
Jay Idzes Tampil Tangguh, Sassuolo Bungkam Tim Djarum Como 1907 di Mapei Stadium

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Koordinasi lintas kementerian disebut menjadi kunci agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab persoalan di lapangan.

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner
Photo :
  • Instagram/justinhubner5

Pembahasan RUU saat ini berlangsung intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah membuka ruang masukan guna memastikan regulasi tersebut dapat melindungi status hukum atlet diaspora yang berkarier di luar negeri.

Sebelumnya, sejumlah pemain Timnas Indonesia seperti Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, Dean James, dan Tim Geypens sempat menghadapi polemik dokumen kewarganegaraan yang berdampak pada izin kerja dan status mereka di kompetisi Eropa, termasuk Liga Belanda.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk segera melakukan evaluasi regulasi agar para pemain tidak dirugikan secara profesional.

Supratman menilai kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam mendukung prestasi atlet di level internasional. Menurutnya, diplomasi antarnegara perlu berjalan seiring dengan penguatan regulasi nasional.

Bek Timnas Indonesia, Dean James
Photo :
  • Instagram/deanjames

“Hubungan antarnegara itu penting, tetapi RUU Kewarganegaraan juga tidak kalah penting. Yang utama adalah bagaimana Merah Putih dapat berkibar di berbagai ajang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej menyampaikan bahwa RUU ini juga akan mengatur solusi jangka panjang, termasuk persoalan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campur.

Dalam draf yang tengah dibahas, pemerintah mengkaji skema kewarganegaraan ganda terbatas, termasuk usulan perpanjangan batas usia pemilihan kewarganegaraan dari 18–21 tahun menjadi hingga 26 tahun.

Kebijakan ini dinilai penting bagi pemain muda yang sedang merintis karier di luar negeri agar memiliki waktu lebih panjang dalam menentukan status kewarganegaraan tanpa tekanan administratif.

Baca Juga :
Soal Passportgate, Erick Thohir: Indonesia Tetap Pegang Prinsip Satu Paspor
Shin Tae-yong: VO2 Max Pemain Timnas Indonesia di Bawah 30
Pelatih yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Dipecat Arab Saudi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Dalami Sumber Uang 16 Kepala OPD untuk Jatah Bupati Tulungagung
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Kuliner Warisan Riau-Lingga, Deram-Deram Jadi Buruan Wisatawan
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Seni Budaya Bali Semarakkan Kemala Run 2026
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration
• 3 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Calon Striker Rp3,9 Miliar Ini Tetap Ingin Bela Timnas Indonesia, Meski Skuad Garuda Sempat Dihantam Isu Paspoorgate
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.