Kebijakan pencantuman label gizi berupa Nutri Level yang baru diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuai kritik. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tersebut dinilai masih kompromistis dan belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.
Tulus Abadi Ketua Forum Konsumen Indonesia mengatakan, meskipun kebijakan ini terlihat positif di permukaan, implementasinya masih jauh dari ideal.
“Kebijakan ini terkesan kompromistis, bahkan ambigu. Jika dicermati, lebih berpihak pada kepentingan industri dibandingkan perlindungan konsumen,” ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, label Nutri Level seharusnya dibuat lebih tegas dan mudah terlihat oleh masyarakat, misalnya dengan penempatan di bagian depan kemasan.
Ia menilai format yang ada saat ini terlalu kecil dan kurang efektif dalam memberikan informasi penting bagi konsumen.
“Kalau memang tidak takut dengan tekanan industri, seharusnya penandaan dibuat lebih jelas dan ditempatkan di bagian depan kemasan. Bukan sekadar informasi mikro yang sulit dibaca,” tegasnya.
Tulus juga menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak efektif dalam menekan angka penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, kanker, dan jantung koroner.
“Kebijakan nutri level ini setengah hati. Dampaknya bisa jadi tidak signifikan dalam menekan prevalensi penyakit tidak menular,” katanya.
Ia menyarankan agar kebijakan ini hanya dijadikan langkah awal atau transisi. Dalam waktu maksimal dua tahun, pemerintah diminta untuk memperkuat regulasi agar lebih berdampak.
Selain itu, Tulus menekankan pentingnya dukungan kebijakan fiskal untuk memperkuat efektivitas aturan tersebut, termasuk penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Ia juga mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mengambil langkah konkret terkait rencana cukai tersebut.
“Cukai MBDK sudah dibahas sejak 2022. Ini seharusnya jadi momentum untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tulus mengaitkan kebijakan ini dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang juga mencakup pengendalian konsumsi tembakau.
Ia menilai implementasi aturan tersebut masih lemah, terutama dalam aspek regulasi turunan.
“Pemerintah juga harus berani dalam pengendalian tembakau, mulai dari standardisasi kemasan, batas tar dan nikotin, hingga larangan penjualan ketengan. Jangan sampai kalah oleh tekanan industri,” pungkasnya.(faz/bil/iss)




