Kebijakan Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Tulus Abadi: Terkesan Lebih Lindungi Industri

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan pencantuman label gizi berupa Nutri Level yang baru diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuai kritik. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tersebut dinilai masih kompromistis dan belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.

Tulus Abadi Ketua Forum Konsumen Indonesia mengatakan, meskipun kebijakan ini terlihat positif di permukaan, implementasinya masih jauh dari ideal.

“Kebijakan ini terkesan kompromistis, bahkan ambigu. Jika dicermati, lebih berpihak pada kepentingan industri dibandingkan perlindungan konsumen,” ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, label Nutri Level seharusnya dibuat lebih tegas dan mudah terlihat oleh masyarakat, misalnya dengan penempatan di bagian depan kemasan.

Ia menilai format yang ada saat ini terlalu kecil dan kurang efektif dalam memberikan informasi penting bagi konsumen.

“Kalau memang tidak takut dengan tekanan industri, seharusnya penandaan dibuat lebih jelas dan ditempatkan di bagian depan kemasan. Bukan sekadar informasi mikro yang sulit dibaca,” tegasnya.

Tulus juga menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak efektif dalam menekan angka penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, kanker, dan jantung koroner.

“Kebijakan nutri level ini setengah hati. Dampaknya bisa jadi tidak signifikan dalam menekan prevalensi penyakit tidak menular,” katanya.

Ia menyarankan agar kebijakan ini hanya dijadikan langkah awal atau transisi. Dalam waktu maksimal dua tahun, pemerintah diminta untuk memperkuat regulasi agar lebih berdampak.

Selain itu, Tulus menekankan pentingnya dukungan kebijakan fiskal untuk memperkuat efektivitas aturan tersebut, termasuk penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ia juga mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mengambil langkah konkret terkait rencana cukai tersebut.

“Cukai MBDK sudah dibahas sejak 2022. Ini seharusnya jadi momentum untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tulus mengaitkan kebijakan ini dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang juga mencakup pengendalian konsumsi tembakau.

Ia menilai implementasi aturan tersebut masih lemah, terutama dalam aspek regulasi turunan.

“Pemerintah juga harus berani dalam pengendalian tembakau, mulai dari standardisasi kemasan, batas tar dan nikotin, hingga larangan penjualan ketengan. Jangan sampai kalah oleh tekanan industri,” pungkasnya.(faz/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Berikan Arahan Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintahan Prabowo Jadi Beli 24 Jet Tempur Rafale?
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Iran Umumkan Selat Hormuz Sepenuhnya Terbuka untuk Kapal Komersial
• 4 jam laludetik.com
thumb
Menteri LH Minta Bali Terapkan Tipiring bagi Pelanggar Sampah demi Tegakkan Disiplin
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Viral Guru Besar Diduga Lecehkan Mahasiswi Asing Minta Foto Berbikini, Unpad: Sudah Dinonaktifkan!
• 14 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.