Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pelonggaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempermudah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sekaligus mendukung percepatan program 3 juta rumah. Lantas apa itu SLIK dan bagaimana cara ceknya?
Dalam catatan Bisnis, OJK baru-baru ini melakukan penguatan kebijakan pada SLIK, guna mendukung percepatan program 3 juta rumah.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan yakni menetapkan hanya kredit dengan nilai di atas Rp1 juta yang dicatat dalam SLIK, baik dari sisi plafon maupun baki debet.
Selain itu, OJK juga mempercepat proses pembaruan data pelunasan kredit dalam SLIK. Lembaga jasa keuangan diwajibkan memperbarui status kredit yang telah lunas paling lambat dalam waktu tiga hari kerja. Ketentuan ini ditargetkan mulai berlaku penuh paling lambat akhir Juni 2026, guna mempercepat proses pengajuan KPR.
“Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (15/4/2026).
Apa Itu SLIK?Melansir laman resmi OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Baca Juga
- Menakar Efek Relaksasi SLIK OJK Terhadap Penyaluran KPR Subsidi
- Pengembang Pede Relaksasi SLIK OJK Dorong Penyaluran KPR Subsidi
- Sering Pakai Paylater Bisa Pengaruhi SLIK OJK/BI Checking, Ini Tips agar Tak Kebobolan
SLIK digunakan untuk mendukung kelancaran penyaluran dana, memperkuat manajemen risiko kredit atau pembiayaan, serta membantu lembaga keuangan dalam menilai kualitas debitur.
Selain itu, SLIK juga dimanfaatkan untuk pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi kerja sama dengan pihak ketiga, dan mendorong disiplin di industri keuangan.
Sementara itu, debitur dapat mengajukan permintaan Informasi Debitur atas nama dirinya kepada OJK atau kepada pelapor SLIK yang memberikan fasilitas pendanaan kepada debitur yang bersangkutan, dengan membawa surat kuasa yang dilengkapi materai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
Adapun penggunaan SLIK OJK tidak dipungut biaya sehingga masyarakat diimbau waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.
Cara Cek SLIK OnlineUntuk mengajukan mandiri secara online, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- - Buka website idebku.ojk.go.id
- - Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
- - Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
- - Nomor antrian akan diterima setelah pendaftaran berhasil
- - OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil
Untuk pengecekan SLIK OJK, masyarakat juga dapat mengunjungi kantor OJK, baik di pusat maupun perwakilan di daerah.
Kantor Pusat OJKMenara Radius Prawiro Lt. 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No.2, Jakarta
Gerai SLIK OJK setempatInformasi mengenai alamat kantor-kantor OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id
Untuk informasi lebih lanjut mengenai SLIK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, yaitu telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected].





